liputankepri.com, Karimun – Kejaksaan Negeri Cabang Tanjung Batu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun, Rabu (26/4/2017). Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengerjaan proyek pembangunan rumah tinggal bagi Suku Duane di Kecamatan Kundur.
Penggeledahan yang di pimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Filpan Fajar Darmawan, berlangsung selama 4 jam lebih. Dia bersama tim kejaksaan Tanjungbatu dengan pengawalan beberapa personil dari Polres Karimun, mencari dokumen yang di perlukan terkait kasus tersebut.
Filpan mengatakan, penggeledahan ini di lakukan untuk mempercepat penanganan kasus yang sudah masuk kedalam tahap penyidikan. Karena selama ini pihaknya menilai data yang di minta dari pihak terkait kurang memuaskan.
“Kita melakukan penggeledahan kali ini guna menunjang percepatan penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan. Karena selama ini data yang di kirim tidak sesuai dengan yang kami minta, makanya kami turun langsung dan yang selama ini kami cari rupanya ada dan kami temukan,” kata Filpan, kepada wartawan.
Dia mengatakan, dari penggeledahan tersebut pihaknya memperoleh 85 dokumen dalam bentuk surat dan 2 unit CPU. Kesemuanya merupakan data penunjang, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 75 unit rumah Suku Duane di Kundur senilai Rp 2,4 Miliar dengan kerugian negara sekitar Rp440 juta.
“Kita menemukan 85 surat dan 2 CPU dari ruangan bendahara dan PPTK, yang terdiri dari surat RKA, SPJ, DPA dan surat-surat yang mendukung kegiatan suku Duane, dalam hal ini Bansos 2014 untuk pembangunan rumah sebanyak 30 unit dan pengerjaannya tidak sebagaimana mestinya,” jelas Filpan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Kundur sekitar pertengahan 2015 lalu. Bahkan pertengahan 2015 pihak kejaksaan Tanjungbatu sudah melakukan upaya preventif agar tersangka melakukan perbaikan dalam mengelola kegiatan, namun tidak direalisasikannya.
Kemudian pihak Kejaksaan Tanjungbatu menahan Kepala Seksi Pembangunan (Kasipem) Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur berinisial IR yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 75 unit rumah Suku Duane di Kundur
Mekanismenya ada penyerahan uang secara tunai kepada penerima hibah kepada Ikatan Keluarga Duane Kundur (IKDK). Uang tersebut dikeluarkan secara langsung dan dimasukkan dalam rekening pribadi tersangka. Pertanggungjawaban SPJ juga belum diketahui. IR tidak bisa membuktikan pemakaian uang selama ini dengan total Rp 2,4 miliar itu.
Tersangka di jjerat dengan pasal primer Pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 junto UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. IR bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain yang diduga ikut terlibat.**