Liputankepri.com,Batam – Upaya Loka Batam untuk merehabilitasi pecandu narkoba memang semakin berat. Sebab, Kepri kini masuk dalam kawasan darurat Narkoba di Indonesia.
Kategori itu disematkan di Kepri karena pada 2016 lalu, BNN Provinsi Kepri mencatat angka prevalansi penyalahgunaan narkoba di provinsi ini mencapai 2,74 persen. Padahal, angka maksimal prevalensi yang ditetapkan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo maksimal 2,2 persen. Kepri lebih tinggi 0,54 persen.
Sepanjang 2017 ini saja, BNNP Kepri mencatat ada 42 ribu warga Kepri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Jika dibandingkan dengan 2015-2016, memang terjadi penurunan. Pada medio 2015-2016 tercatat 60.205 warga Kepri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Boleh dibilang, Batam itu juga sebagai daerah transit narkoba untuk selanjutnya dikirimkan ke luar pulau seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, dan kawasan lainnya di seluruh Indonesia,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Nixon Manurung melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Bubung Pramiyadi, saat ditemui di ruangannya di kantor BNNP Kepri di kawasan Batubesar, Nongsa, Kamis (23/11) pekan lalu.
Bubung menyebutkan pintu masuk peredaran narkoba tertinggi di Indonesia yaitu Aceh melalui Sabang, Kalimantan, Kepri, dan juga Medan di Sumatera Utara.
“Kepri peringkat ketiga pintu masuk peredaran Narkoba secara nasional,” ujar Bubung.
Peredaran narkoba di Kepri sendiri ada beberapa pintu masuk terbesar yakni Tanjungbalai Karimun, Berakit-Bintan, dan banyak tempat di Batam.
Adapun narkoba jenis narkoba yang sering masuk ke Batam adalah sabu-sabu, ekstasi, dan juga ganja. Sabu-sabu dan ekstasi semuanya masuk dari Malaysia, sedangkan ganja masuk dari Aceh. Hanya segelintir yang masuk melalui Singapura.
Bubung menambahkan, biasanya narkoba yang masuk dari Singapura adalah titipan transit dari Tiongkok. Seperti halnya penangkapan sabu-sabu yang dibalut di dalam lukisan Bunda Maria yang ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim beberapa waktu lalu, dimana si tersangka yang dititipkan hendak membawanya ke Tangerang.
“Batam ini parah sebagai pintu penyelundupan dan juga peredaran narkoba,” jelas Bubung.
Bubung menjelaskan, beberapa lokasi di Kepri ditetapkan sebagai zona merah narkoba. Antara lain Kampung Aceh di Seibedug, Tanjunguma di Lubukbaja, Penyengat di Tanjungpinang, dan Meral di Karimun sebagai zona merah peredaran dan penggunaan narkoba selain di pusat-pusat hiburan malam.***
Source:Batampos