Tanjung Batu – Kepala Sekolah SMK Negeri di Kundur Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, berinisial Z, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu.
Selain Kepala Sekolah, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka atas penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan SPP tahun anggaran 2024 terhitung 2017-2023.
Kacabjari Tanjungbatu, Hengky F Munte mengatakan kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar.
“Kepala Sekolah ini diduga berulang kali meminta sejumlah uang kepada bendahara setiap tahun anggaran baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadinya,” ujar Munte, Kamis (26/2).
Dengan demikian, seluruh transaksi tersebut tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai aturan yang berlaku. Maka kami juga menetapkan tersangka S selaku bendahara dana BOS dan tersangka M selaku bendahara SPP.
“Untuk tersangka S dan M langsung kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026. Sementara tersangka Z ditetapkan sebagai tahanan kota di Kabupaten Karimun karena mengidap penyakit TBC,” terang Kacabjari.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di wilayah Kundur/Tanjung Batu, setelah sebelumnya Kepala Desa Perayun juga ditangkap dalam kasus berbeda tahun lalu.***










