Karimun – Komisi III DPRD Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat, Selasa, (9 /6 2020).
Rapat dengar pendapat di selenggarakan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Karimun membahas Peristiwa ditabraknya kapal nelayan oleh tongkang Coastal Bay 2304 yang ditarik oleh Tugboat Vaquita Dolphine pada hari Minggu, 07 Juni 2020.
Sayangnya, hearing tersebut tidak dihadiri pihak tugboat Vaquita Dolphin dan PT Karimun Marine Shipyard (KMS) yang menaungi tugboat.
“Nakhoda tugboat dan PT KMS yang menaungi tugboat tidak hadir,” terang Ady Hermawan.
Ketua Komisi 3 DPRD Karimun, Ady Hermawan mengatakan, hearing digelar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat nelayan.
Ady juga membenarkan laporan salah satunya datang dari Wakil 2 Ketua DPRD Karimun, Rasno.
“Hearing digelar setelah adanya laporan dari masyarakat nelayan, salah satunya dari pak Rasno selaku korban,” kata Ady Hermawan.