KPK Periksa Pejabat PUPR Pemprov Kepri

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2019 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abu Bakar, dan Kepala Bina Marga Dinas PUPR dan Pertanahan Provinsi Kepri Hendrija.

Keduanya akan dimintai keterangan perkara suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Kamis (3/10).

Dalam kasus itu, Nurdin diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari pihak swasta yakni Abu Bakar dan Kock Meng. Adapun uang yang masuk ke kantong politikus Partai Nasdem itu sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.

Baca Juga :  Kasus Nurdin Basirun,Sembilan Saksi Pejabat Kepri Diperiksa

Disinyalir uang itu untuk memuluskan izin untuk pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi. Uang tersebut diserahkan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan.

Dalam mengusut perkara itu, KPK juga pernah melakukan serangkaian penggeledahan dibeberapa lokasi. Adapun lokasi yang pernah digeledah yakni kediaman seorang pihak swasta bernama Kock Meng, kediaman pejabat protokol Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, serta dua rumah dari pihak swasta yang disinyalir memiliki hubungan dengan para tersangka.

Tak hanya itu, kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau Budi Hartono, kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta kantor Dinas Eneregi Sumber Daya Mineral turut disisir oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga :  Kabiro Umum Pemprov Kepri mengaku, serahkan uang untuk Nurdin Basirun

Kediaman tersangka Nurdin pun turut digeledah oleh tim penyidik KPK. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen terkait dengan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Gempa M 7,0 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Wabup Muzamil Cek Posko Karhutla, Ingatkan Ancaman Terbesar Datang dari Manusia
Pemkab Meranti Terima Kunjungan BPKP, Sinergi Pengawasan SPPG di Wilayah 3T
Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM
Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Buka Rakor RFK, Wabup Muzamil Tekankan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
HUT ke-14 IWO Meranti, Pemkab Tekankan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:29 WIB

BREAKING NEWS: Gempa M 7,0 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wabup Muzamil Cek Posko Karhutla, Ingatkan Ancaman Terbesar Datang dari Manusia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Pemkab Meranti Terima Kunjungan BPKP, Sinergi Pengawasan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!