class="wp-singular post-template-default single single-post postid-27777 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri

Jumat, 4 Oktober 2019 - 10:08 WIB

KPK Periksa Pejabat PUPR Pemprov Kepri

Liputankepri.com,Batam – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abu Bakar, dan Kepala Bina Marga Dinas PUPR dan Pertanahan Provinsi Kepri Hendrija.

Keduanya akan dimintai keterangan perkara suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Kamis (3/10).

Dalam kasus itu, Nurdin diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari pihak swasta yakni Abu Bakar dan Kock Meng. Adapun uang yang masuk ke kantong politikus Partai Nasdem itu sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.

Baca Juga :  Kabiro Umum Pemprov Kepri mengaku, serahkan uang untuk Nurdin Basirun

Disinyalir uang itu untuk memuluskan izin untuk pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi. Uang tersebut diserahkan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan.

Dalam mengusut perkara itu, KPK juga pernah melakukan serangkaian penggeledahan dibeberapa lokasi. Adapun lokasi yang pernah digeledah yakni kediaman seorang pihak swasta bernama Kock Meng, kediaman pejabat protokol Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, serta dua rumah dari pihak swasta yang disinyalir memiliki hubungan dengan para tersangka.

Tak hanya itu, kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau Budi Hartono, kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta kantor Dinas Eneregi Sumber Daya Mineral turut disisir oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga :  Kasus Nurdin Basirun,Sembilan Saksi Pejabat Kepri Diperiksa

Kediaman tersangka Nurdin pun turut digeledah oleh tim penyidik KPK. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen terkait dengan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Share :

Baca Juga

Batam

Gubernur Kepri: Jembatan Batam-Bintan Sepanjang Tujuh Kilometer

Berita

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

Batam

Empat Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka

Berita

Disambut Hangat, Kapolres Meranti Sambangi Parpol PSI Dalam Rangka Cooling System

Berita

Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun

Karimun

Kapolres Karimun hadiri Penutupan Turnamen Volly Ball HUT Bhayangkara Ke-71 di Buru

Featured

Laksamana Madya TNI Widodo Tinjau Perusahaan Bahan Peledak di Karimun

Batam

Gara-gara Paspor Hilang,Kepulangan Seorang Jemaah Haji Tertunda
error: Content is protected !!