class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29695 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Nasional / Politik

Kamis, 30 Januari 2020 - 07:48 WIB

Kabiro Umum Pemprov Kepri mengaku, serahkan uang untuk Nurdin Basirun

Jakarta – Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Martin Luther Maromon, mengaku, pernah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan bekas Gubernur Nurdin Basirun. Pemberian dilakukan sejak 2017-2019.

Pemberian pertama pada 2017, dirinya menyerahkan uang Rp30 juta kepada Nurdin. Guna memenuhi kebutuhan perayaan Idulfitri.

“Itu diberikan kepada penyelenggara open house gubernur. Staf-staf yang bertugas di situ,” katanya saat bersaksi untuk terdakwa Nurdin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan laut Kepri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1).

Dia mengaku, pemberian atas inisiatifnya sendiri. Kilahnya, lazim dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kepri. “Kebiasaan saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara

Pemberian kembali dilakukan pada 2018. Untuk keperluan Idulfitri dan umrah. Namun, tak dijelaskan secara detail.

Martin hanya menyatakan, menyerahkan uang Rp100 juta. Diserahkan melalui rekan yang turut umrah dengan eks politikus Partai NasDem itu. “Rp100 juta untuk menambah (biaya umrah) saja,” tuturnya.

Kembali menyerahkan Rp440 juta, beberapa waktu kemudian. “Itu untuk keluarga dan rombongan (umrah),” ucapnya.

Tahun lalu, Martin kembali menyerahkan Rp30 juta. Untuk keperluan Idulfitri. “Berikan uang itu ke Saudari Bella (asisten pribadi Nurdin, red),” katanya.

Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan S$11.000 pada April-Juli 2019. Pemberian terkait pemulusan izin pemanfaatan ruang laut di Kepri. Duit rasuah berasal dari dua pengusaha, Kock Meng-Johannes Kodrat dan seorang swasta atau nelayan, Abu Bakar.

Baca Juga :  Febri Diansyah: Kock Meng Dilarang ke Luar Negeri

Dirinya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,2 miliar. Baik dalam bentuk uang maupun barang. Diduga terkait kepentingan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari pimpinan SKPD Kepri.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Share :

Baca Juga

Berita

HNSI Lingga : Pembatasan Transportasi Membuat Nelayan Menderita

Karimun

Kelompok Tani Sepakat Desa Kundur Panen 3,5 Ton Ikan Lele

Advertorial

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Liputan Kriminal

Tiga Personil Brimbob Tewas Diduga Di Tembak Rekan Sendiri

Berita

Gelar Sosialisasi Di Sekolah SMAN1 Tebingtinggi, Ini Pesan Kasat Narkoba Meranti

Advertorial

BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Bawa Proyek Baru ke Kota Batam

Kep Meranti

Jembatan Pelangi Meranti Raih Penghargaan Ekowisata Nasional

Advertorial

Taman Baca Rumah Stannia PT Timah Ajak Anak Geliatkan Literasi dengan Membaca Buku
error: Content is protected !!