Kabiro Umum Pemprov Kepri mengaku, serahkan uang untuk Nurdin Basirun

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2020 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Martin Luther Maromon, mengaku, pernah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan bekas Gubernur Nurdin Basirun. Pemberian dilakukan sejak 2017-2019.

Pemberian pertama pada 2017, dirinya menyerahkan uang Rp30 juta kepada Nurdin. Guna memenuhi kebutuhan perayaan Idulfitri.

“Itu diberikan kepada penyelenggara open house gubernur. Staf-staf yang bertugas di situ,” katanya saat bersaksi untuk terdakwa Nurdin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan laut Kepri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1).

Dia mengaku, pemberian atas inisiatifnya sendiri. Kilahnya, lazim dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kepri. “Kebiasaan saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Covid-19, Pemprov Kepri serahkan bantuan sebesar Rp1,5 Miliar ke Pemkab Karimun

Pemberian kembali dilakukan pada 2018. Untuk keperluan Idulfitri dan umrah. Namun, tak dijelaskan secara detail.

Martin hanya menyatakan, menyerahkan uang Rp100 juta. Diserahkan melalui rekan yang turut umrah dengan eks politikus Partai NasDem itu. “Rp100 juta untuk menambah (biaya umrah) saja,” tuturnya.

Kembali menyerahkan Rp440 juta, beberapa waktu kemudian. “Itu untuk keluarga dan rombongan (umrah),” ucapnya.

Tahun lalu, Martin kembali menyerahkan Rp30 juta. Untuk keperluan Idulfitri. “Berikan uang itu ke Saudari Bella (asisten pribadi Nurdin, red),” katanya.

Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan S$11.000 pada April-Juli 2019. Pemberian terkait pemulusan izin pemanfaatan ruang laut di Kepri. Duit rasuah berasal dari dua pengusaha, Kock Meng-Johannes Kodrat dan seorang swasta atau nelayan, Abu Bakar.

Baca Juga :  KPK Periksa Kock Meng Soal Kasus Gratifikasi Nurdin Basirun

Dirinya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,2 miliar. Baik dalam bentuk uang maupun barang. Diduga terkait kepentingan penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari pimpinan SKPD Kepri.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN
Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton
Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker : Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub, Perkuat Kolaborasi Talenta dan Industri untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:37 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 01:17 WIB

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Selasa, 28 April 2026 - 22:54 WIB

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker : Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub, Perkuat Kolaborasi Talenta dan Industri untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB