Karimun – Memasuki tahun Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Kantor Pemilihan Umum (KPU) mendirikan posko pengaduan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Kelurahan se- Kabupaten Karimun.
Yang mana posko pengaduan tersebut, tanggapan atau masukan masyarakat atas Pemilu yang bakal diselenggarakan di tahun 2024.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat mengajukan tentang daftar pemilih sementara hasil perbaikan Pemilu tahun 2024. Kepala Kantor KPU Kabupaten Karimun Eko, kepada awak Media ini mengatakan didirikannya posko pengaduan PPS tersebut agar masyarakat dapat mengetahui tentang Pemilu nantinya.
“Masyarakat setiap Kelurahan dapat mengetahui perkembangan terkini tentang daftar pemilih sementara hasil perbaikan,” ujar Eko, Rabu (24/05)
Lebih lanjut, Eko mengatakan posko pengaduan tersebar di setiap Kelurahan maupun Desa yang ada di Kabupaten Karimun.
Adapun tugas dan wewenang dari PPS ialah
1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
3. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
4. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
5. Mengumumkan daftar pemilih sementara
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
7. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
9. Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
10. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
11. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
12. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK
13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
14. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di
wilayah kerjanya
15. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
16. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
17. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
18. Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
19. Merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
20. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
21. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
22. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**
Reporter: Irwindi
Editor: Ura