KPU Karimun Siapkan Posko Pengaduan Pemilu 2024

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Memasuki tahun Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Kantor Pemilihan Umum (KPU) mendirikan posko pengaduan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Kelurahan se- Kabupaten Karimun.

Yang mana posko pengaduan tersebut, tanggapan atau masukan masyarakat atas Pemilu yang bakal diselenggarakan di tahun 2024.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat mengajukan tentang daftar pemilih sementara hasil perbaikan Pemilu tahun 2024. Kepala Kantor KPU Kabupaten Karimun Eko, kepada awak Media ini mengatakan didirikannya posko pengaduan PPS tersebut agar masyarakat dapat mengetahui tentang Pemilu nantinya.

“Masyarakat setiap Kelurahan dapat mengetahui perkembangan terkini tentang daftar pemilih sementara hasil perbaikan,” ujar Eko, Rabu (24/05)

Lebih lanjut, Eko mengatakan posko pengaduan tersebar di setiap Kelurahan maupun Desa yang ada di Kabupaten Karimun.

Adapun tugas dan wewenang dari PPS ialah

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Baca Juga :  Polres Karimun Musnahkan 903,45 Gram Sabu

3. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

4. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

5. Mengumumkan daftar pemilih sementara
6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

7. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap

9. Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara

10. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

11. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS

12. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK

Baca Juga :  Dapuk Nyamen Apri Kian Eksis dengan Dukungan PT TIMAH Tbk, Lestarikan Sambal Lingkung Kuliner Bangka Belitung

13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah

14. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di
wilayah kerjanya

15. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS

16. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

17. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara

18. Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya

19. Merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

20. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara

21. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

22. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**

 

Reporter: Irwindi

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:26 WIB

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Berita Terbaru