Liputankepri.com,Batam – Ditres Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria bernama Evan sebagai kurir sabu 1,5 kg. Barang bukti ini diselundupkan dari Malaysia.
“Barang bukti, selain sabu 1,5 kg yang kami sita, ada daun ganja kering 48 gram. Tersangka atas nama Evan kini sudah kami amankan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarta, Sabtu (5/10/2019).
Yani menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini dipimpin Subdit II AKBP Rama Pattara. Untuk menangkap tersangka, pihaknya melakukan pengintaian selama tiga hari.
“Hari ketiga, tim di lapangan, orang yang kami curigai (pelaku) membawa mobil dengan kencang. Di lokasi sepi, sempat berhenti sebentar dan turun mengambil sesuatu di semak belukar di tepi jalan di kawasan Bengkong, Batam,” kata Yani.
Tim tetap membuntuti kendaraan pelaku. Saat di wilayah Bengkong, sambung Yani, tim langsung menghadang mobil tersangka.
“Setelah pelaku dihadang, tim melakukan pemeriksaan di dalam mobil. Di posisi jok tengah ada tas dan setelah dibuka isinya sabu seberat 1,5 kg,” kata Yani.
Setelah ditangkap, lanjut Yani, tersangka dibawa ke tempat kosnya. Di tempat kos tersangka, ditemukan 48 gram daun ganja kering.
“Dari tersangka juga kami temukan 5 paket kecil tembakau. Ini masih akan kami cek apakah tembakau ini mengandung narkoba atau tidak,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yani, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang di Malaysia. “Tersangka diperintahkan dari Malaysia untuk menjemput dan mengantarkan narkoba ke seseorang di Batam. Kasus ini masih kami kembangkan lagi,” tutup Yani.***