”Memang benar, secara lisan sudah disampaikan kepada dewan, hanya saja, drafnya belum sampai ke kita. Sementara, panitia khusus (Pansus) di dewan untuk membahas SOTK sudah dibentuk. Untuk itu, kita minta kepada pemerintah untuk segera menyerahkan draf agar dapat segera dibahas pada pekan depan,” ujar Ketua Pansus SOTK DPRD Kabupaten Karimun, Jumat (2/9).
Liputankepri.com,Karimun – Dalam sidang paripurna di DPRD beberapa hari lalu, Pemerintah Kabupaten Karimun telah menyampaikan keterangannya tentang adanya perubahan struktur organisasi dan tatalaksana kerja (SOTK), hanya saja draf SOTK belum diserahkan ke legislatif untuk dibahas.
”Memang benar, secara lisan sudah disampaikan kepada dewan, hanya saja, drafnya belum sampai ke kita. Sementara, panitia khusus (Pansus) di dewan untuk membahas SOTK sudah dibentuk. Untuk itu, kita minta kepada pemerintah untuk segera menyerahkan draf agar dapat segera dibahas pada pekan depan,” ujar Ketua Pansus SOTK DPRD Kabupaten Karimun, M Taufiq seperti yang dilansir laman Batam Pos, Jumat (2/9).
Untuk itu, kata Taufiq, Pansus SOTK belum mengetahui seperti apa SOTK Pemerintah Kabupaten Karimun yang baru. Termasuk juga berapa jumlah SKPD yang akan mendukung pemerintahan Rafiq-Anwar. Hanya saja, dia mengingatkan pemerintah daerah agar SOTK yang baru tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan. Khususnya, kebutuhan yang dapat melayani kepentingan masyarakat.
”Selain itu, yang lebih penting lagi adalah dinas-dinas, badan dan bagian yang akan dibentuk di dalam SOTK baru harus melihat kemampuan keuangan daerah. Karena, dengan memaksimalkan jumlah SKPD sudah tentu dapat menghemat anggaran. Satu hal lagi, jangan sampai dalam SOTK baru untuk menempatkan pejabat yang dianggap berjasa dalam Pilkada yang lalu. Melainkan, tempatkan pejabat sesuai dengan hasil asesmen. Bila perlu umumkan hasil asesmen agar masyarakat tahu siapa pejabat yang layak dan tidak,” tegasnya.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq secara terpisah menyebutkan, draf untuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) SOTK yang baru akan disesuaikan dengan dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. ”Yang jelas, kita akan mengacu pada PP tersebut. Sebagai contoh, di dalam SOTK yang baru nanti jumlah staf ahli hanya diperbolehkan hanya 3 orang saja. Saat ini jumlah styaf ahli itu lima orang. Artinya, harus ada pengurangan,” paparnya.
Selain itu, lanjut Rafiq, ada dinas yang akan dilebur atau namanya akan dirubah disebabkan adanya penambahan bidang lain di dalamnya. Yakni, sekarang ada Badan Perbatasan, namun di dalam SOTK baru nanti sudah tidak ada lagi. Dan, akan digabung dengan pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian, arsip daerah dan perpustakaan yang statusnya kantor akan ditingkatkan menjadi dinas. Dan, masih ada periubahan-perubahan lainnya.**