class="wp-singular post-template-default single single-post postid-30292 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Kesehatan

Senin, 2 Maret 2020 - 09:25 WIB

LPKAP Minta Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Ballpres

Karimun – Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun ,kepulauan Riau untuk melakukan pemusnahan barang bukti ballpres hasil tindakan pidana penyelundupan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alasan pemusnahan dilakukan guna menghindari risiko penyakit yang mungkin dibawa dari pakaian bekas tersebut.

“Kami minta barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dimusnahkan,karena pakaian bekas ini adalah pakaian yang berpotensi membawa penyakit di Karimun ini ,”kata Herman Indo ketua LPKAP kepada media ini,Senin (2/3/2020).

Herman mengatakan, menurut penelitian laboratorium yang dilakukan Kemendag, penyakit yang ditularkan mulai dari penyakit kulit hingga HIV dan bahkan ada virus berbahaya untuk kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Ballpres di Sungai Melai Rangsang Barat

“Ini Intensifikasi pengawasan penjual pakaian import ini dilakukan pasca sebaran virus penyakit baru belakangan ini merebak di dunia, terutama Corona,”ujarnya.

Oleh karena itu,pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai maupun Kejari Tanjungbalai Karimun untuk pemusnahan pakaian bekas impor yang ada gudang saat ini.

“Kami sangat mendukung atas pemusnahan yang memang harus cepat dilakukan, karena selain berbahaya bagi kesehatan masyarakat , juga dapat terhindar dari prasangka-prasangka buruk yang bisa saja terjadi.”jelas Herman.

Sementara,Pemerhati kesehatan Burhanudin mengatakan, pihaknya mendukung barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana perkaranya sudah incrah atau putusan perkara sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Ballpres di Sungai Melai Rangsang Barat

“Keberadaan pakaian bekas impor dari luar negeri yang ada dalam gudang Kejaksaan Karimun cukup banyak,dan ini harus dimusnahkan karena berpotensi membawa penyakit menular dan berbahaya untuk kesehatan ,”imbuhnya.

Ia menyarankan kepada pedagang tidak lagi menyediakan atau menjual pakaian impor. Meskipun sudah dicuci bersih dengan karbol itu tetap dilarang.Ini sejalan dengan ditemukannya bakteri dan virus pada produk impor baju bekas tersebut melalui hasil uji lab.

“Pertimbangannya potensi keikutsertaan virus pada pakaian bekas itu dapat mengganggu kesehatan. Ini yang kami antisipasi dan Ke depan untuk kepentingan masyarakat Karimun ,”ungkapnya.***

(ura)

Share :

Baca Juga

Berita

Wawako Endang Pimpin Rapat Koordinasi Stunting Di Kelurahan Pinang Kencana

Berita

Jumat Curhat, Kapolsek Tebing AKP M Jais sambangi Warga Perumahan Bukit Cincin Asri Poros

Karimun

Bupati Karimun Tinjau Kesiapan Stadion Mini Tanjung Batu Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

Batam

Ormas Pemuda Batak Bersatu Kota Batam Aksi Solidaritas dan Doa Bersama Atas Kematian Brigadir J

Advertorial

Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 0317/TBK

Berita

Cagub Kepri Muhammad Rudi Junjung Tinggi Pembangunan Daerah Berkeadilan

Berita

Danlanud RSA Gowes Santai Bersama
error: Content is protected !!