LPKAP Minta Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Ballpres

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun ,kepulauan Riau untuk melakukan pemusnahan barang bukti ballpres hasil tindakan pidana penyelundupan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alasan pemusnahan dilakukan guna menghindari risiko penyakit yang mungkin dibawa dari pakaian bekas tersebut.

“Kami minta barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dimusnahkan,karena pakaian bekas ini adalah pakaian yang berpotensi membawa penyakit di Karimun ini ,”kata Herman Indo ketua LPKAP kepada media ini,Senin (2/3/2020).

Herman mengatakan, menurut penelitian laboratorium yang dilakukan Kemendag, penyakit yang ditularkan mulai dari penyakit kulit hingga HIV dan bahkan ada virus berbahaya untuk kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Ballpres di Sungai Melai Rangsang Barat

“Ini Intensifikasi pengawasan penjual pakaian import ini dilakukan pasca sebaran virus penyakit baru belakangan ini merebak di dunia, terutama Corona,”ujarnya.

Oleh karena itu,pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai maupun Kejari Tanjungbalai Karimun untuk pemusnahan pakaian bekas impor yang ada gudang saat ini.

“Kami sangat mendukung atas pemusnahan yang memang harus cepat dilakukan, karena selain berbahaya bagi kesehatan masyarakat , juga dapat terhindar dari prasangka-prasangka buruk yang bisa saja terjadi.”jelas Herman.

Sementara,Pemerhati kesehatan Burhanudin mengatakan, pihaknya mendukung barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana perkaranya sudah incrah atau putusan perkara sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Ballpres di Sungai Melai Rangsang Barat

“Keberadaan pakaian bekas impor dari luar negeri yang ada dalam gudang Kejaksaan Karimun cukup banyak,dan ini harus dimusnahkan karena berpotensi membawa penyakit menular dan berbahaya untuk kesehatan ,”imbuhnya.

Ia menyarankan kepada pedagang tidak lagi menyediakan atau menjual pakaian impor. Meskipun sudah dicuci bersih dengan karbol itu tetap dilarang.Ini sejalan dengan ditemukannya bakteri dan virus pada produk impor baju bekas tersebut melalui hasil uji lab.

“Pertimbangannya potensi keikutsertaan virus pada pakaian bekas itu dapat mengganggu kesehatan. Ini yang kami antisipasi dan Ke depan untuk kepentingan masyarakat Karimun ,”ungkapnya.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang
Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau
Animo Tinggi, Polteknaker Perpanjang Masa Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
Waspada Penipuan Lowongan Kerja, PT TIMAH Pastikan Tidak Ada Rekrutmen

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:04 WIB

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:49 WIB

Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:20 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:21 WIB

Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:16 WIB

Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau

Berita Terbaru