LPKAP Minta Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Ballpres

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun ,kepulauan Riau untuk melakukan pemusnahan barang bukti ballpres hasil tindakan pidana penyelundupan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alasan pemusnahan dilakukan guna menghindari risiko penyakit yang mungkin dibawa dari pakaian bekas tersebut.

“Kami minta barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dimusnahkan,karena pakaian bekas ini adalah pakaian yang berpotensi membawa penyakit di Karimun ini ,”kata Herman Indo ketua LPKAP kepada media ini,Senin (2/3/2020).

Herman mengatakan, menurut penelitian laboratorium yang dilakukan Kemendag, penyakit yang ditularkan mulai dari penyakit kulit hingga HIV dan bahkan ada virus berbahaya untuk kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Ballpres di Sungai Melai Rangsang Barat

“Ini Intensifikasi pengawasan penjual pakaian import ini dilakukan pasca sebaran virus penyakit baru belakangan ini merebak di dunia, terutama Corona,”ujarnya.

Oleh karena itu,pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai maupun Kejari Tanjungbalai Karimun untuk pemusnahan pakaian bekas impor yang ada gudang saat ini.

“Kami sangat mendukung atas pemusnahan yang memang harus cepat dilakukan, karena selain berbahaya bagi kesehatan masyarakat , juga dapat terhindar dari prasangka-prasangka buruk yang bisa saja terjadi.”jelas Herman.

Sementara,Pemerhati kesehatan Burhanudin mengatakan, pihaknya mendukung barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana perkaranya sudah incrah atau putusan perkara sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Ballpres di Sungai Melai Rangsang Barat

“Keberadaan pakaian bekas impor dari luar negeri yang ada dalam gudang Kejaksaan Karimun cukup banyak,dan ini harus dimusnahkan karena berpotensi membawa penyakit menular dan berbahaya untuk kesehatan ,”imbuhnya.

Ia menyarankan kepada pedagang tidak lagi menyediakan atau menjual pakaian impor. Meskipun sudah dicuci bersih dengan karbol itu tetap dilarang.Ini sejalan dengan ditemukannya bakteri dan virus pada produk impor baju bekas tersebut melalui hasil uji lab.

“Pertimbangannya potensi keikutsertaan virus pada pakaian bekas itu dapat mengganggu kesehatan. Ini yang kami antisipasi dan Ke depan untuk kepentingan masyarakat Karimun ,”ungkapnya.***

(ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti
Pemkab Meranti Terima Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026, Komitmen Perkuat Pelayanan Hukum
Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Tebing Tinggi: Dua Pria Ditangkap, 22 Paket Sabu Disita
Satlantas Polres Karimun Perkuat Pengaturan dan Edukasi Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan
Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Pemkab Meranti Terima Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026, Komitmen Perkuat Pelayanan Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Bupati dan Kapolres Meranti Sambut Tim Kompolnas, Visitasi Award 2026 Resmi Dimulai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!