Batam – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) membuka posko pengaduan PPDB melalu kanal aplikasi WhatsApp dan di Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri di Graha Pena Kota Batam sejak Bulan April yang lalu.
Berdasarkan siaran pers Ombudsman Perwakilan Kepri, yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp kepada awak Media ini. Banyak Pihak yang bertanya-tanya di Mana Posko pengaduan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kepri untuk diluar Daerah terpencil, seperti yang berada di Pulau-pulau.
Tidak sedikit pula, masyarakat di Provinsi Kepri yang dapat langsung datang ke Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri untuk melakukan pengaduan tentang pelanggaran PPDB dan juga tidak sedikit pula masyarakat yang memiliki Handphone untuk melakukan pengaduan melalui pesan Whatsapp.
Awak Media ini pun, menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari. Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini banyak menerima aduan melalui online.
“Masyarakat banyak yang membuat laporan dengan cara online, melalui kanal Whatsapp maupun online. Maka, kami memfokuskan dalam pengawasan PPDB ini melalui Kanal Online dan juga dapat langsung datang ke Kantor Ombudsman,” terang Lagat, Senin (29/05).
Lebih lanjut, pihaknya bakal merespon aduan dari masyarakat 1×24 jam.
“Apabila dibutuhkan untuk turun ke lapangan, kami akan turun guna menindak lanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, saat disinggung tentang laporan yang diterima pada aduan PPDB. Dirinya menjelaskan beragam laporan.
“Beragam ya laporan yang kami terima, seperti. Pungutan liar, zonasi yang mencakup jarak tempuh, dan PPDB yang sifatnya online yang mana terkendala di jaringan”. jelasnya.
Sementara itu, Joni salah satu wali murid yang bakal mendaftarkan anaknya masuk ke tingkat SMP menyarankan kepada Ombudsman untuk membuka Posko di Daerah khususnya di Daerah yang rawan.
“Saran saya, Ombudsman bisa turun ke lapangan untuk membuka Posko agar masyarakat dapat melaporkan aduannya secara langsung serta mengetahui juga apakah aduannya itu di tindak lanjuti apa tidak”. pinta Joni.**
Reporter: Irwindi/HMS
Editor: Ura