Mulai Tahun 2023 Tidak ada Lagi Tenaga Honorer

- Jurnalis

Minggu, 6 Februari 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah sudah mantap untuk menghapuskan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan prosesnya sudah bisa dimulai saat ini hingga pada 2023 nanti sudah tak ada lagi tenaga honorer.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Setelah penghapusan tenaga honorer ini, maka hanya akan dua kategori pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan untuk memenuhi kepentingan seperti petugas kebersihan (cleaning service), petugas keamanan (security) dan lain-lain akan diarahkan untuk menggunakan tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Baca Juga :  Gubernur Buka Rakor Tim PORA Tingkat Provinsi Kepri 2021

Upaya ini juga sejalan dengan kajian untuk melakukan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya akan diterapkan di tiap instansi pemerintahan.

Menurut Tjahjo, saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40% seiring dengan transformasi digital yang digencarkan pemerintah.

“Perlu disiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan,” ungkap dia.

Tjahjo pun juga memutuskan untuk memoratorium pengusulan jabatan fungsional baru untuk PNS.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Minta Pengelola Siapkan Fasilitas Penyambutan Wisman

Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional maka diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.

“Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini,” tulis surat tersebut.

Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
Jaktive Creative Agency : Membangun UMKM di Era Digital
Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Riau Masih Aman, Belum Ditemukan Kasus Hantavirus
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:47 WIB

Jaktive Creative Agency : Membangun UMKM di Era Digital

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:47 WIB

Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:41 WIB

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:44 WIB

Riau Masih Aman, Belum Ditemukan Kasus Hantavirus

Berita Terbaru