Mulai Tahun 2023 Tidak ada Lagi Tenaga Honorer

- Jurnalis

Minggu, 6 Februari 2022 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah sudah mantap untuk menghapuskan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan prosesnya sudah bisa dimulai saat ini hingga pada 2023 nanti sudah tak ada lagi tenaga honorer.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Setelah penghapusan tenaga honorer ini, maka hanya akan dua kategori pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan untuk memenuhi kepentingan seperti petugas kebersihan (cleaning service), petugas keamanan (security) dan lain-lain akan diarahkan untuk menggunakan tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Baca Juga :  Pemegang Kartu Vaksin Dosis 1 Tetap Harus Menunjukkan Hasil Negatif RT-PCR

Upaya ini juga sejalan dengan kajian untuk melakukan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya akan diterapkan di tiap instansi pemerintahan.

Menurut Tjahjo, saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40% seiring dengan transformasi digital yang digencarkan pemerintah.

“Perlu disiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan,” ungkap dia.

Tjahjo pun juga memutuskan untuk memoratorium pengusulan jabatan fungsional baru untuk PNS.

Baca Juga :  Menteri PPN/Bappenas Tinjau Landing Point Jembatan Batam-Bintan

Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional maka diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.

“Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini,” tulis surat tersebut.

Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba
Peduli Stunting Polsek Tebing Tinggi Barat Beri Vitamin dan Makanan Bergizi Di Desa Tenan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Panglima TNI Perintahkan Siaga 1 Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox
Kepsek SMKN Kundur Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:03 WIB

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WIB

Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Kamis, 9 April 2026 - 19:40 WIB

Peduli Stunting Polsek Tebing Tinggi Barat Beri Vitamin dan Makanan Bergizi Di Desa Tenan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Berita Terbaru