Nekat: Diduga Mafia Tanah Digugat Pemkab Meranti Soal Lahan di Jalan Ibrahim, Tokoh Masyarakat Desak Majelis Hakim Tolak Gugatan

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait lahan yang berlokasi di Jalan Ibrahim, Selatpanjang Selatan, mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat dan lembaga adat setempat.

Ramlan CPLA, Ketua Dewan Pendiri Kerukunan Keluarga Besar Pejuang Kabupaten Meranti (KKBPKM) sekaligus Wakil Ketua II Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Meranti bidang Keamanan, Aset, dan Hukum, menyampaikan keprihatinan atas munculnya gugatan oleh Mafia Tanah tersebut. Ia mengaku heran karena sebagian lahan yang diketahui merupakan kawasan lapangan Terpedo kini telah berdiri ruko dan rumah hunian.

“Sejak saya kembali ke Selatpanjang tahun 2012, saya terkejut melihat sudah berdiri bangunan di samping lapangan Terpedo, padahal sejak dulu kita tahu itu merupakan lahan milik pemerintah daerah. Kami sangat menyayangkan jika lahan itu digugat secara hukum,” ujarnya.

Ramlan menilai, keterlambatan administrasi dalam pengalihan aset dari Kabupaten Bengkalis ke Kabupaten Kepulauan Meranti dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sebagai masyarakat punya hak untuk mendukung Pemda dalam mempertahankan aset negara. Jangan sampai mafia tanah menguasai lahan secara melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial di Sorong, Papua Barat Daya

Ia juga menyoroti pemberitaan media yang menurutnya cenderung tidak berimbang dan terkesan merugikan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang.

“Saya mendengar langsung kekecewaan Pak Joko Selamat, SH.MM, mantan Lurah dan tokoh masyarakat Kampung Baru, yang merasa keberatan atas pemberitaan media yang menyebut dirinya tidak mengetahui banyak soal tanah tersebut,” ujar Ramlan.

Diketahui, Pemeriksaan Saksi dan Sidang Lapangan yang mana Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, membenarkan bahwa Pemkab Meranti merupakan Tergugat I dalam perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga pihak lainnya yang juga digugat, yakni warga yang tinggal di sempadan lahan.

Baca Juga :  Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir

“Pada sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Pemkab, termasuk Bupati, saya sendiri, Pak Joko sebagai mantan lurah, dan seorang warga setempat,” kata Maizatul, belum lama ini.

Menurutnya, para saksi menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang sebelumnya tercatat atas nama Kabupaten Bengkalis sebelum Meranti dimekarkan menjadi kabupaten sendiri.

Setelah pemeriksaan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Ulwan Maluf melakukan sidang lapangan ke lokasi objek sengketa. Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat II, III, dan IV dijadwalkan pada 24 Juli 2025.

“Insyaallah, Kamis ini (31 Juli 2025), majelis hakim akan membacakan putusan. Kami berharap doa dan dukungan masyarakat agar permasalahan ini segera selesai. Kami berkomitmen mempertahankan aset negara,” pungkas Maizatul, kepada RiauKepri.com, Rabu (30/07/2025)***

Reporter: Misjantommy
Editor: paan

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Meranti H. Asmar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Selatpanjang
Hendak Kabur Ke Malaysia, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Meranti
Polres Meranti Gelar Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Renak Dungun
Polsek Sungai Mandau Tangkap Kurir Sabu di Kampung Lubuk Jering, 0,25 Gram Barang Bukti Diamankan
Pengendara Tersangkut Kabel WiFi, Kecelakaan Terjadi di Jalan Handayani Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
Sat Polairud Gelar Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) terhadap masyarakat Pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti
Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:27 WIB

Bupati Meranti H. Asmar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Selatpanjang

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:15 WIB

Nekat: Diduga Mafia Tanah Digugat Pemkab Meranti Soal Lahan di Jalan Ibrahim, Tokoh Masyarakat Desak Majelis Hakim Tolak Gugatan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:09 WIB

Hendak Kabur Ke Malaysia, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Meranti

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:39 WIB

Polres Meranti Gelar Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Renak Dungun

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:40 WIB

Polsek Sungai Mandau Tangkap Kurir Sabu di Kampung Lubuk Jering, 0,25 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru