class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263765 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polres Meranti Pasang Plang Peringatan Karhutla di Desa Tenan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan dan Olah Lahan Bekas Terbakar

Meranti – Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar hutan dan lahan serta mengolah bekas lahan terbakar di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Rabu (1/10/2025) siang.

Pemasangan plang tersebut dilakukan di Dusun 2 Desa Tenan, pada titik lokasi yang sebelumnya diketahui terbakar pada Juli lalu. Pemasangan ini bertujuan sebagai tanda bahwa area tersebut masih dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam kegiatan itu, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti turut melibatkan perangkat desa, antara lain Kepala Desa Tenan Syamsi, Kepala Dusun 2 Bambang Hariyanto, serta masyarakat setempat.

Baca Juga :  Pemkab Bengkalis Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2024 Bersama BPK RI

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menegaskan bahwa pemasangan plang peringatan dimaksudkan untuk mencegah masyarakat kembali membuka lahan dengan cara membakar ataupun memanfaatkan lahan bekas terbakar.

“Pemasangan plang ini sebagai pengingat sekaligus peringatan bagi masyarakat, bahwa karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum,” tegas AKP Roemin.

Ia menambahkan, pelaku karhutla dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Polairud Polres Karimun Laksanakan Program Podassilau Untuk Anak Pesisir Dan Pulau

“Imbauan kami jelas, jangan membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan agar tetap lestari, sekaligus menghindari ancaman hukuman bagi yang melanggar,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Polres Meranti Musnahkan 114,8 Gram Narkotika

Berita

Maulid Nabi di Meranti, Wabup Muzamil Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah dan Jaga Lingkungan

Kep Meranti

Pemkab Meranti Raih WTP 8 Kali Berturut-turut, BPK RI Beri Apresiasi Tas Pengelolaan Keuangan Pemda Meranti

Kep Meranti

Bahas Upaya Peningakatan Pariwisata, Dispapora Kunjungi LAMR Kepulauan Meranti

Kep Meranti

Trinanda Putra Terpilih Sebagai Ketua Umum IPRY-KKM Periode 2019 – 2020

Kep Meranti

Bupati Ajak Tenaga Medis Layani Pasien Sepenuh Hati

Berita

PLT Bupati Asmar Lantik 39 Pejabat Meranti

Berita

PWMOI Meranti Dikukuhkan, Bupati Asmar Dorong Pers Profesional dan Berintegritas
error: Content is protected !!