Polres Meranti Pasang Plang Peringatan Karhutla di Desa Tenan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan dan Olah Lahan Bekas Terbakar

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti – Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar hutan dan lahan serta mengolah bekas lahan terbakar di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Rabu (1/10/2025) siang.

Pemasangan plang tersebut dilakukan di Dusun 2 Desa Tenan, pada titik lokasi yang sebelumnya diketahui terbakar pada Juli lalu. Pemasangan ini bertujuan sebagai tanda bahwa area tersebut masih dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam kegiatan itu, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti turut melibatkan perangkat desa, antara lain Kepala Desa Tenan Syamsi, Kepala Dusun 2 Bambang Hariyanto, serta masyarakat setempat.

Baca Juga :  Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Bocah 6 Tahun Di Siak Meninggal Dunia

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, menegaskan bahwa pemasangan plang peringatan dimaksudkan untuk mencegah masyarakat kembali membuka lahan dengan cara membakar ataupun memanfaatkan lahan bekas terbakar.

“Pemasangan plang ini sebagai pengingat sekaligus peringatan bagi masyarakat, bahwa karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum,” tegas AKP Roemin.

Ia menambahkan, pelaku karhutla dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Wabup Muzamil Terima Audiensi PPMLN, Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Meranti

“Imbauan kami jelas, jangan membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan agar tetap lestari, sekaligus menghindari ancaman hukuman bagi yang melanggar,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai rawit dukung Ketahanan Pangan
Pesantren Babus Sa’adah Lepas Santri Angkatan VI, PKBM Dewan Dakwah Luluskan Angkatan Pertama
Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan
Pria di Selatpanjang Ditemukan Meninggal dikamar Penginapan
Yudisium Perdana ITS Meranti, 36 Mahasiswa Resmi Lulus, Wisuda Dijadwalkan Agustus Mendatang
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:59 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai rawit dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Pesantren Babus Sa’adah Lepas Santri Angkatan VI, PKBM Dewan Dakwah Luluskan Angkatan Pertama

Senin, 8 Juni 2026 - 18:17 WIB

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Pria di Selatpanjang Ditemukan Meninggal dikamar Penginapan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:57 WIB

Yudisium Perdana ITS Meranti, 36 Mahasiswa Resmi Lulus, Wisuda Dijadwalkan Agustus Mendatang

Berita Terbaru

Berita

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:40 WIB