class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4050 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Kriminal

Sabtu, 14 Januari 2017 - 20:01 WIB

Ngaku Dekat Dengan Petinggi Polda,Akhirnya Perpat Pesisir Kundur Laporkan Pemilik kayu ke Polsek Kundur Barat/Utara

Liputankepri.com,Tanjungbatu –Mengaku kenal dengan sejumlah petinggi polisi di Polda Kepri akhirnya Alk alias Chrls pemilik puluhan ton kayu olahan jenis Ramin dilaporkan oleh Ketua Perpat Pesisir Kundur ke Polsek Kundur Barat/Utara.

Laporan ini bermula ketika tim investigasi Perpat Pesisir Kundur mendapat informasi dan langsung turun ke lokasi dan ditemukan puluhan ton kayu olahan jenis Ramin milik salah satu warga Sawang Kundur Barat berinisial Alk alias Chrls di Paya Panjang Kundur Barat.

Hal ini dibenarkan oleh ketua Perpat Pesisir Kundur Novi Arman ketika di konfirmasi via Selularnya Sabtu (14/1-2017) mengatakan,ketika dirinya bersama tim kelokasi di dapati puluhan ton kayu olahan jenis Ramin tersusun rapi dan kami mencoba mengkomfirmasi kepada Alk alias Chrls yang pada saat itu lagi santai minum bir,”Benar ketika kami komfirmasi Alk alias Chrls ini dengan santai menjawab,ini kayu kebun saya kalian mau apa,saya kenal kok dengan orang-orang polda,kayu ini bukan untuk saya jual tapi untuk pakai saja,”kata Novi menirukan ucapan pemilik kebun itu.

Mendengar hal itu Novi Arman langsung menelpon kapolsek Kundur Barat/Utara AKP.Emsas dan tidak lama berselang petugas polsek langsung turun kelokasi melakukan pengecekan,”ironisnya ketika petugas polsek datang ia hanya santai aja menanggapinya sambil minum bir dan minta selfie dengan petugas,”imbuh Novi.

Lebih jelas Novi mengatakan,Alk alias Chrls ini merasa kenal dengan orang-orang Polda dan malahan ia menyuruh kami untuk melaporkan ke polisi,setelah dilakukan pengecekan oleh petugas polsek maka Alk alias Chrls tersebut diminta datang ke polsek untuk dimintai keterangan,”ungkap Novi Arman.

Kapolsek Kundur Barat/Utara AKP.Emsas ketika di komfirmasi via SMS dan WA tidak membalasnya

Dan begitu juga dengan Alk alias Chrls belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran dirinya mencatut institusi Polda Kepri sampai berita ini diunggah.

Kayu Ramin (Gonystylus spp) telah menjadi primadona sejak lama. Penampakan fisik jenis ramin yang bertekstur halus, warna yang cerah, bentuk permukaan yang rata serta mudah dalam pengerjaannya,membuat jenis ini cukup digemari di pasar industri pengolahan kayu di dunia. Sehingga  kayu ramin banyak dipanen, dan bisa ditebak pada akhirnya, terjadi kelangkaan kayu ramin.

Perdagangan kayu ramin dilarang (sementara) baik kayu bulat maupun olahan sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan No. 127/Kpts-V/2011. Keputusan ini keluar karena disinyalir penebangan kayu jenis  ramin ini  telah merambah ke kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi;  perdagangannya telah  meluas pada lingkup nasional maupun internasional, untuk itu langkah pencegahan meluasnya penebangan liar dan atau perdagangan liar kayu ramin diperlukan.**

Share :

Baca Juga

Featured

Sebanyak 48 Orang Pecandu Narkoba Menjalani Rehabilitasi

Karimun

BPS Karimun Sosialisasi Sensus Penduduk 2020

Batam

Bawa Sabu 2,5 Kg,Empat TKI Diamankan BNNP Kepri

Berita

Musda ke IV PD Himpaudi kabupaten Karimun Resmi Dibuka Oleh Bupati

Featured

Satu Orang Penyelundup Sabu Lolos Melalui Karimun

Featured

Wabup Karimun Bangga Sepakbola U14 dan U16 Ikuti Turnamen Piala Menpora di Batam

Karimun

Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Featured

Diduga Kapal Nona Tang II Terlibat Pencurian Minyak di Karimun
error: Content is protected !!