class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29377 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Nasional

Kamis, 16 Januari 2020 - 14:38 WIB

Nurdin Basirun Menderita Vertigo

Jakarta: Sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditunda. Nurdin menderita vertigo.

“Untuk itu sidang ditunda dan dilanjutkan 22 Januari 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2020.

Nurdin memberikan surat keterangan sakit vertigo dan asam lambung pada majelis hakim. Ia dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat sejak Jumat, 11 Januari 2020.

Nurdin sempat mengeluh sakit vertigo saat persidangan Rabu, 8 Januari 2020. Ia tak sanggup berdiri lama saat jaksa memperlihatkan sejumlah alat bukti di depan majelis hakim.

Baca Juga :  Saksi mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Kadis

Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap untuk memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.

Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Kabiro Umum Pemprov Kepri mengaku, serahkan uang untuk Nurdin Basirun

Nurdin turut didakwa menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.*

Share :

Baca Juga

Batam

Sekdako Batam Buka Sosialisasi Mal Pelayanan Publik Digital

Featured

Pembangunan SMAN 5 Karimun Dengan Nilai Anggaran Rp28 Miliar

Batam

Jefridin Menghadiri Tabligh Akbar di Masjid At-Taqwa Perumahan Bumi Kencana

Berita

Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos, Pengurus KNPI Diperiksa Jaksa

Ekonomi

Ketua Umum IPMK2M Pekanbaru Menghimbau Masyarakat Meranti “Gunakan Hak Pilih” Tolak Money Politik Mendatang

Featured

Korban Pembunuhan Brutal di Pulomas Ternyata Pemenang Tender Proyek Asian Games

Anambas

Dewi Kumalasari Ansar Lantik Ketua TP PKK Bintan, Anambas dan Lingga

Kepri

Gubernur Kepri Menerima Kunjungan Delegasi WTC Utah Amerika Serikat
error: Content is protected !!