Saksi mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Kadis

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2020 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta: Manajer Operasional PT Tri Tunas Sinar Benua, Sugiarto, mengaku pernah dimintai uang oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan. Uang diduga buat diserahkan ke eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Saya bacakan, ‘bahwa saya (Sugiarto) mengetahui Edy meminta sejumlah dana untuk membantu saudara Nurdin Basirun selaku gubernur Provinsi Kepulauan Riau.’ Betul ini?,” kata jaksa penuntut umum KPK Asri Irwan mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020.

“Iya Pak itu yang sebenarnya,” ucap Sugiarto saat bersaksi buat terdakwa Nurdin.

Baca Juga :  Kabiro Umum Pemprov Kepri mengaku, serahkan uang untuk Nurdin Basirun

Permintaan terjadi di restoran Swiss-Belhotel Batam pada 27 April 2019. Sugiarto bertemu Edy Sofyan guna membahas perkembangan proses pengajuan izin reklamasi PT Citra Buana Prakarsa.

Edy Sofyan menyebut izin belum selesai dan berjanji segera mengeceknya. Sebab, izin itu kewenangan Gubernur Kepri. Edy kemudian menyampaikan permintaan fulus tersebut.

Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.

Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.

Baca Juga :  Plt Gubernur Kepri dukung KPK periksa pejabat Kepri

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin turut didakwa menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.*

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenguk Warga di RSUD Dorak, Bupati Asmar Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Humanis
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:56 WIB

Jenguk Warga di RSUD Dorak, Bupati Asmar Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:26 WIB

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Berita Terbaru