Oknum DPRD Partai PAN Terindikasi Kasus Kredit KUR, LSM Penjara: DPD PAN Harus Ambil Tindakan 

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara yang di nahkodai oleh Rudy Lase angkat suara terkait Anggota DPRD Kampar aktif, Irwan Saputra yang kini sudah tidak masuk kantor.

Hal ini bahkan tidak diketahui keberadaan pasca dirinya terlibat dugaan kasus penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp72 miliar

Rudy Lase mengatakan, DPD PAN yang di pimpin oleh Zulpan Azmi yang juga sebagai anggota DPRD Kampar periode 2024-2029 harus segera ambil langkah yang di anggap perlu dalam AD/ART PAN mengingat IS tidak pernah hadir dalam acara kedewanan lainnya hingga sampai saat ini.

Perlu kita ketahui bahwa Partai memiliki Sanksi etika dan pelanggaran aturan dalam AD/ART Partai Amanat Nasional (PAN) diatur melalui mekanisme internal partai, termasuk peran Mahkamah Partai dan Peraturan Partai yang lebih rinci.

Baca Juga :  BP Batam Terima Kunjungan Rombongan Komisi III DPR Aceh

“Secara umum, sanksi yang diberikan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Organisasi (PO) PAN,” bebernya

Lanjut, Penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh kader yang ditempatkan di jabatan publik atau politik yang menyalahgunakan posisinya, anggota partai yang terlibat dalam pelanggaran hukum juga dapat dikenakan sanksi etik internal PAN,” sebut aktifis LSM Penjara

Anggota yang terbukti melanggar kode etik dapat dinonaktifkan dari jabatannya di legislatif atau struktur partai untuk jangka waktu tertentu (misalnya 4 bulan atau 6 bulan), yang juga berarti tidak mendapatkan hak keuangan selama masa nonaktif.

Selain itu, Pemberhentian anggota legislatif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU tentang Partai Politik, dan diperkuat oleh aturan internal partai (AD/ART dan Peraturan Partai)

Perlu diketahui Alasan “tidak pernah masuk kantor” atau tidak menghadiri rapat dapat menjadi dasar pemberhentian, yang umumnya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin atau kode etik.

Baca Juga :  Kapolres Bengkalis Lakukan Monitoring dan Pengecekan Pos PAM Operasi Ketupat 2025

Ketidakhadiran dalam rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan dewan selama enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah merupakan salah satu alasan yang diatur dalam UU MD3 untuk pemberhentian anggota legislatif. Partai politik memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian anggotanya dari kursi legislatif (proses Penggantian Antar Waktu/PAW) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami LSM Penjara meminta Partai segera lakukan proses pelanggaran Irwan Saputra tersebut melalui mekanisme internalnya, yang di PAN hingga melibatkan Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal dan memberikan sanksi kepada kadernya,” tegas Ketua LSM

Kemungkinan besar kami LSM Penjara Kampar akan segera melayangkan surat resmi terkait masalah ini ke PARTAI PAN melalui DPD, DPW dan DPP agar prosesnya cepat terselesaikan,” harapnya.*

(Ocu Arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Perawang, Proses Hukum Berlanjut
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak
Polres Bengkalis Launching Pemasangan Tanjak dan Selempang di Mako Polres
Belasan Kelompok Nelayan Terima Bantuan PT TIMAH Tbk, Ada Alat Tangkap Hingga Infrastruktur
PT TIMAH Kembali Buka Pendaftaran Program Kelas Beasiswa pada SMAN 1 Pemali
Omzet UMKM Tembus 1 Miliar, BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Terkait Penetapan Lokasi Bazar Ramadhan, Dua Kelompok Kecam Kebijakan BPKAD
Dampak Defisit Anggaran Pusat terhadap Perekonomian dan Masyarakat Bengkalis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:33 WIB

Polsek Tualang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Perawang, Proses Hukum Berlanjut

Senin, 23 Februari 2026 - 13:49 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:51 WIB

Polres Bengkalis Launching Pemasangan Tanjak dan Selempang di Mako Polres

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:27 WIB

Belasan Kelompok Nelayan Terima Bantuan PT TIMAH Tbk, Ada Alat Tangkap Hingga Infrastruktur

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:20 WIB

PT TIMAH Kembali Buka Pendaftaran Program Kelas Beasiswa pada SMAN 1 Pemali

Berita Terbaru