class="post-template-default single single-post postid-35062 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Berita / Karimun / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Pendidikan / Peristiwa / Video

Kamis, 7 Januari 2021 - 17:20 WIB

Oknum Guru Honorer Ponpes Moro Diamankan Polisi

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, jajarannya telah mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer disalah satu Pondok Pesantren di Kec. Moro Kab. Karimun Kepri yang terjadi pada bulan Desember Tahun 2020, Kamis (7/01/2021).

Berawal terungkapnya kasus tindak kekerasan terhadap anak diwilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri adanya informasi melalui media sosial.

Kemudian dilakukan penyilidikan sehingga didapatkan fakta kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z alias AA yang berhasil diamankan oleh Polres Karimun dan Jajarannya.

“Korban merupakan anak didiknya berinisial IK (15 Tahun) disalah satu pesantren yang ada di Pulau Moro Kab. Karimun Prov. Kepri, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya karena tidak menghafal tugas 1 Juz al-quran dengan lancar yang berikan pelaku,” kata Adenan.

Pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan al-quran, lalu mencambuk korban dengan menggunakan menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 CM sebanyak 10 kali arah tubuh korban dan mengenai leher korban.

“Akibat Cambukan tersebut korban mengalami luka disekujur tubuh yang cukup parah dan cambukan tersebut mengenai leher korban, korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma,” ungkapnya.

Barang Bukti Berhasil kita amankan dari kejadian tersebut 1 utas potongan kabel listrik yang digunakan pelaku dan 1 helai baju korban.

“Pelaku kita kenakan pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Ayat (2) UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tegas Kapolres Karimun.

Kegiatan Konferensi Pers turut didampingi oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Moro dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepri.***

(ura/rls)

Share :

Baca Juga

Batam

Pembina Viking Batam: HMR Pilihan Tepat Wujudkan Pemerataan Pembangunan Kepri

Ekonomi

Bupati Karimun: BID diharapkan mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa

Batam

HUT Korps Brimob Ke-76, Satbrimob Polda Kepri Gelar Vaksinasi Massal

Criminal

Febri Diansyah: Kock Meng Dilarang ke Luar Negeri

Karimun

Angkatan Muda Muhammadiyah Jalin Silaturahmi Dengan Family Gathering

Berita

Polsek Tebingtinggi Barat Intensifkan Patroli Cegah Kriminalitas di Malam Hari

Berita

Hery Saputra SH, Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Teluk Samak

Batam

Akhirnya,Pelaku Penyekapan Kampung Aceh Ditangkap