Pelaku Penyelundupan 237 Ribu Ekor Benih Lobster Berhasil Kabur

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN – Upaya penggagalan penyelundupan 237.305 ekor benih bening lobster ke luar negeri dilakukan saat tim gabungan melakukan operasi jaring Sriwijaya yang berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, terkait adanya penyelundupan benih bening lobster.

Alhasil, Tim gabungan terdiri dari Lantamal IV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Senin (14/10/2024).

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah proses pendalaman selama dua bulan. Petugas lalu mendapati informasi satu unit kapal high speed craft (HSC) melintas menuju ke luar perairan Indonesia,” ungkap Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho, saat konferensi pers di Kanwil BC Kepri, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga :  Curi Gulungan Kabel Tembaga, Dua Karyawan PT KG Ditangkap Polisi

Lebih jelas Adhang mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, kita lakukan pengawasan berlapis. Begitu melihat kapal HSC ini melintas langsung dilakukan pengejaran.

Adapun upaya pengejaran berlangsung selama 3 jam, hingga kemudian kapal HSC bermesin 4×200 PK itu dikandaskan di pulau Berakit, Kabupaten Bintan dan pelaku berhasil kabur.

“HSC itu dikandaskan di daratan Berakit. Setelah menghampiri dan melakukan pemeriksaan, tim menemukan puluhan styrofoam box berisi ribuan ekor bibit bening lobster. Sementara pelaku melarikan diri,” terang Adhang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 46 box berisi benih lobster dengan jumlah 237.305 ekor, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 23,8 miliar.

Dengan demikian kata Adhang, modus para pelaku penyelundupan benih lobster ini terbilang baru, karena beroperasi pada saat siang hari. Namun, pihaknya telah mengantisipasi perubahan modus yang dilakukan.

Baca Juga :  Lepas Pawai Takbir Idul Adha, Wabup Bagus Santoso Ajak Tumbuhkan Semangat Pengorbanan

“Mulanya mereka sering melakukan kegiatan malam hari, saat ini di siang hari. Kita sudah antisipasi dengan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Lantamal IV,” katanya.

Diketahui, penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 102A Undang – Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia No 31/2004 tentang perikanan.**

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat
Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro
BP Batam Bangun Sistem MANTAB, Wadah Terintegrasi Bagi SDM dan Dunia Usaha
RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam
Gangguan Suplai Air, Deputi Bidang Pelayanan Umum Kirim Tim Teknis dan Mobil Tangki
Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Warga Rempang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:07 WIB

RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB