class="wp-singular post-template-default single single-post postid-47181 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / NTT

Rabu, 7 September 2022 - 10:56 WIB

Pemda Manggarai Tarik Pajak Tambang Ilegal

Manggarai – Pemerintah tidak mungkin sendirian dalam mengelola kekayaan alam Indonesia hingga akhirnya memperbolehkan pihak lain turut mengelola.

Namun, pengelolaan pihak lain harus sesuai ijin dan prosedur yang berlaku. Selain itu, terkait pengawasan, UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba menyatakan pembinaan dan pengawasan(binmas) dilakukan oleh kementrian ESDM melalui inspektur tambang.

Kementerian ESDM juga sudah mengumumkan ketentuan regulasi soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan dan pembinaan dan pengawasan serta reklamasi dan pasca tambang yang merupakan turunan uu nomor 3 tahun 2020.

Namun yang terjadi di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan tetap tarik pajak untuk aktivitas tambang ilegal. Langkah ini dilakukan agar pemerintah kabupaten Manggarai tidak kehilangan potensi penerimaan daerah.

Baca Juga :  PT. SMI Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal Di Proyek APBD

Kepala Badan pengelola pajak daerah kabupaten Manggarai, Charlesson Z.Rihimone saat diwawancarai media ini mengatakan pemungutan pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan. Artinya, meskipun ilegal pemerintah kabupaten manggarai memiliki kewenangan untuk menarik pajak.

“Itu ada peraturan daerah yang mengatur itu semua.Jadi,kami punya dasar pengenaan,tarif dan perhitungan tersendiri soal itu,” katanya Selasa 6/9/2022.

Seperti yang diketahui,usaha tambang galian c di kabupaten manggarai semakin menjamur. Puluhan tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa kecamatan dan sebagian besar beroperasi tanpa dilengkapi ijin resmi.

Dari beberapa puluhan tambang galian c tersebut hanya ada beberapa pengusaha yang sudah memiliki ijin resmi. Namun, usaha ini tetap beroperasi dan wajib membayar pajak daerah.

Baca Juga :  Soal Dugaan Minta Fee Proyek, Wagub Manggarai Minta Pegawainya Diperiksa

Beberapa pengusaha tambang ilegal yang di tarik pajaknya jumlahnya beragam.Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setiap bulan mereka wajib membayar pajak dengan tanda bukti setoran pajak dari BPPD kabupaten manggarai.

“Biaya pajak tidak bisa disamaratakan karena ada hitung-hitungan tersendiri. Untuk jenis material apa pun.Dengan adanya perda dan biaya patokan ini, itulah dasar kami. Sepanjang syarat objektif dan subjektif pajak sudah jelas, sudah dapat dikenakan pajak”, tutur charles.

Menurut Charles, dasar pengenaan pajak daerah galian c yaitu dari pemanfaatan yang sudah melalui proses dan bukan di mulut tambang.**

 

Share :

Baca Juga

NTT

Wakapolres Mabar Sambut Anggotanya Peraih Medali Emas

NTT

Soal Dugaan Minta Fee Proyek, Wagub Manggarai Minta Pegawainya Diperiksa

NTT

Misteri Kematian Alimin di Golo Mori, Ini Peran Kelima Pelaku Yang Diamankan Polisi

NTT

Sebanyak 155 Calon Jemaah Haji Di Kupang Diberangkatkan Ke Tanah Suci

NTT

Dituduh Pelecehan Seksual, Melky Segera Lapor Kepsek Ferdianus Tahu ke Polisi

NTT

Akibat Ulah BPN Mabar dan PT Mahanaim Group, Tanah Warisan Anggota TNI Diduga Dirampas

NTT

Ketua DPC Partai Garuda Mabar Dilaporkan Ke Polres Mabar

Energi

Tiga Dusun Di Desa Sambi Dapat Restu UP2K PT PLN Ruteng
error: Content is protected !!