Liputankepri.com,Jakarta – Tim penasehat hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) membantah jika kliennya tersebut telah mendzalimi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin.
Menurut salah satu anggota tim penasehat hukum Ahok, Humprey R. Djemat pihaknya tidak berniat mendzalimi KH Maruf Amin dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama. Pasalnya, itu merupakan sikap profesional dalam proses persidangan.
“Kemudian, yang terjadi kita (pengacara) tidak sama sekali mendzalimi Maruf Amin,” kata Humprey saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (01/2/2017).
Kemudian, jika persidangan harus berlangsung selama tujuh untuk Maruf, lanjut Humprey itu dikarenakan banyak sekali keterangan yang ingin digali dari pihak saksi. Terutama mengenai sikap keagamaan terhadap Ahok.
Dalam persidangan, bagi Humprey dalam proses mendengarkan keterangan saksi, aturan mainnya sudah jelas, selama masih dibutuhkan jawabannya maka proses tersebut masih diizinkan untuk berlanjut.
“Saya perlu jelaskan mengenai sidang kemarin terutama saksi Ketum MUI.
Kalau dipersidangan aturan main sangat jelas. Wasitnya majelis hakim. Sepanjang hakim tidak memotong atau hentikan ataupun melarang berarti boleh,” tutup Humprey.
Humprey juga menegaskan, KH Maruf Amin merupakan pihak saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan dari pihak penasihat hukum.
(wal/Oz)