Penghina Al-Qur’an Lewat TikTok di Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Polisi menetapkan pria yang diduga menghina Al-Qur’an lewat aplikasi TikTok, Qoimul Haki (42), di Kota Pekanbaru, Riau, sebagai tersangka. Qoimul disebut merupakan mantan guru di salah satu sekolah swasta.
“Pelaku seorang guru, tapi sudah dipecat 2 bulan lalu. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Nandang mengatakan Qoimul diduga menghina Al-Qur’an dengan kata-kata kotor setelah ditinggal sang istri. Qoimul disebut mengaku kecewa dengan kehidupannya.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Ungkap Potensi Bahari Kepri

Intinya dia Kecewa setelah ditinggal oleh istrinya. Ditambah lagi dia tidak kerja, jadi membuat konten itu dan viral,” ucapnya.

Sebelumnya, Qoimul ditangkap di kediamanya di Jalan Taman Karya, Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Senin (10/5) pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai videonya viral dan membuat heboh warga.

Penangkapan dilakukan setelah Ketua RW setempat, Aris Wandi (45), membuat laporan ke polisi. Ketua RW kesal melihat video yang dibuat pelaku itu viral dan dinilai sudah menistakan agama.
“Dalam laporannya, pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di grup WA Forum RW. Kemudian pelapor melihat laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama itu Qaimul Haki,” kata Kapplresta.

Baca Juga :  Pasar Kodim Malioboronya Pekanbaru, APP Akan Kelola Pusat Wisata Kuliner Malam

Pelapor dan warga dibantu Bhabinkamtibmas Tuah Karya datang ke rumah Qoimul dan mengamankan yang bersangkutan. Setelah itu, Qoimul dibawa ke Polsek Tampan.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau Pimpin Upacara Ziarah Dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
MTQ Digelar 28 Juni- 5 Juli, Bupati Bengkalis Sampaikan Kesiapan Penyelenggaraan
Wakili Bupati Kampar, Sekda Kampar Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Bakti Religi dan Peduli Lingkungan Polda Riau
Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan Dalam rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun.
Polisi Temukan 500 Keping Kayu Ilegal di Perairan Desa Dedap Kabupaten Kepulauan Meranti
Riau Bhayangkara Run 2025 Disambut Antusias, Sudah 6.860 Peserta Mendaftar
Polda Riau Berduka, Seorang anggota tim RAGA Meninggal Dunia

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 13:07 WIB

Kapolda Riau Pimpin Upacara Ziarah Dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:04 WIB

MTQ Digelar 28 Juni- 5 Juli, Bupati Bengkalis Sampaikan Kesiapan Penyelenggaraan

Senin, 16 Juni 2025 - 22:27 WIB

Wakili Bupati Kampar, Sekda Kampar Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Bakti Religi dan Peduli Lingkungan Polda Riau

Senin, 16 Juni 2025 - 18:38 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Kesehatan Dalam rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun.

Berita Terbaru