Penyelundup Hanya Dihukum Ringan

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2016 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Modus yang digunakan para penyelundup ini cukup rapi. Barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut di sembunyikan di dalam palka untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal tersebut,”

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Wiyanto alias Asen dan Syamsudin, pengurus dan nahkoda kapal KM Kharisma Indah, terdakwa perkara penyelundupan sejumlah barang larangan terbatas, divonis ringan yakni lima bulan penjara oleh majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/10). Kedua terdakwa pun kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi tersebut.

Jalannya sidang vonis terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah, dengan majelis hakim yang diketuai Zulfadly, didampingi dua hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Acep Sopian, dalam ruangan sidang yang sama.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mengesampingkan nota pembelaan yang diajukan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelayaran dengan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) tanpa Sijil dan mengangkut barang keatas kapal tanpa dilengkapi manifest atau izin.

”Sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua, melanggar pasal 312 dan pasal 285 UU Nomor 17 tahun 2009 Tentang Pelayaran jo Pasal 55 KUHP. Atas fakta dalam persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada kedua terdakwa,” ujar Zulfadly.

Sementara terkait dengan barang bukti kapal dan dokumennya yang tidak diketahui siapa pemiliknya, jelas Zulfadly, maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP yang berlaku maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Syamsudin.

“Sedangkan barang bukti berupa ribuan dus minuman beralkohol, beras, gula, rokok, bawang dan barang lainnya, disita untuk di musnahkan,” ucap Zulfadly.

Mendengar vonis yang dijatuhi, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya(PH) Herman dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, Irisa Najeda, kompak menyatakan pikir-pikir. Mendengar itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk menyampaikan pendapatnya atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, kapal KM Kharisma Indah yang dinahkodai oleh Syamsudin ini, ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, (20/3). Kapal itu menyelundupkan barang ilegal dari Singapura tujuan Tanjungpinang. Selain Kapal KM Kharisma Indah, Tim WQFR juga berhasil menangkap Kapal KM Kawal Bahari I, yang telah selesai disidangkan terlebih dulu.

Saat ditangkap, didalam kapal tersebut tim menemukan barang ilegal yang tak dilengkapi dokumen seperti minuman beralkohol jenis beer Heineken, Tiger, ABC sebanyak 100 dus. Selain itu petugas juga mendapati gula sebanyak lima ton dan beras sebanyak lima ton.

Modus yang digunakan para penyelundup ini cukup rapi. Barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut di sembunyikan di dalam palka untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal tersebut. Setelah petugas pergi, mereka baru membuka palkanya.(ias)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Berita Terbaru