Penyelundup Hanya Dihukum Ringan

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2016 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Modus yang digunakan para penyelundup ini cukup rapi. Barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut di sembunyikan di dalam palka untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal tersebut,”

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Wiyanto alias Asen dan Syamsudin, pengurus dan nahkoda kapal KM Kharisma Indah, terdakwa perkara penyelundupan sejumlah barang larangan terbatas, divonis ringan yakni lima bulan penjara oleh majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/10). Kedua terdakwa pun kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi tersebut.

Jalannya sidang vonis terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah, dengan majelis hakim yang diketuai Zulfadly, didampingi dua hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Acep Sopian, dalam ruangan sidang yang sama.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mengesampingkan nota pembelaan yang diajukan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelayaran dengan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) tanpa Sijil dan mengangkut barang keatas kapal tanpa dilengkapi manifest atau izin.

”Sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua, melanggar pasal 312 dan pasal 285 UU Nomor 17 tahun 2009 Tentang Pelayaran jo Pasal 55 KUHP. Atas fakta dalam persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada kedua terdakwa,” ujar Zulfadly.

Sementara terkait dengan barang bukti kapal dan dokumennya yang tidak diketahui siapa pemiliknya, jelas Zulfadly, maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP yang berlaku maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Syamsudin.

“Sedangkan barang bukti berupa ribuan dus minuman beralkohol, beras, gula, rokok, bawang dan barang lainnya, disita untuk di musnahkan,” ucap Zulfadly.

Mendengar vonis yang dijatuhi, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya(PH) Herman dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, Irisa Najeda, kompak menyatakan pikir-pikir. Mendengar itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk menyampaikan pendapatnya atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, kapal KM Kharisma Indah yang dinahkodai oleh Syamsudin ini, ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, (20/3). Kapal itu menyelundupkan barang ilegal dari Singapura tujuan Tanjungpinang. Selain Kapal KM Kharisma Indah, Tim WQFR juga berhasil menangkap Kapal KM Kawal Bahari I, yang telah selesai disidangkan terlebih dulu.

Saat ditangkap, didalam kapal tersebut tim menemukan barang ilegal yang tak dilengkapi dokumen seperti minuman beralkohol jenis beer Heineken, Tiger, ABC sebanyak 100 dus. Selain itu petugas juga mendapati gula sebanyak lima ton dan beras sebanyak lima ton.

Modus yang digunakan para penyelundup ini cukup rapi. Barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut di sembunyikan di dalam palka untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal tersebut. Setelah petugas pergi, mereka baru membuka palkanya.(ias)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB