class="post-template-default single single-post postid-2020 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Tanjungpinang

Kamis, 13 Oktober 2016 - 17:37 WIB

Penyelundup Hanya Dihukum Ringan

“Modus yang digunakan para penyelundup ini cukup rapi. Barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut di sembunyikan di dalam palka untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal tersebut,”

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Wiyanto alias Asen dan Syamsudin, pengurus dan nahkoda kapal KM Kharisma Indah, terdakwa perkara penyelundupan sejumlah barang larangan terbatas, divonis ringan yakni lima bulan penjara oleh majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/10). Kedua terdakwa pun kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi tersebut.

banner 200x200

Jalannya sidang vonis terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah, dengan majelis hakim yang diketuai Zulfadly, didampingi dua hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Acep Sopian, dalam ruangan sidang yang sama.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mengesampingkan nota pembelaan yang diajukan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelayaran dengan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) tanpa Sijil dan mengangkut barang keatas kapal tanpa dilengkapi manifest atau izin.

”Sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua, melanggar pasal 312 dan pasal 285 UU Nomor 17 tahun 2009 Tentang Pelayaran jo Pasal 55 KUHP. Atas fakta dalam persidangan, kami majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada kedua terdakwa,” ujar Zulfadly.

Sementara terkait dengan barang bukti kapal dan dokumennya yang tidak diketahui siapa pemiliknya, jelas Zulfadly, maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP yang berlaku maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Syamsudin.

“Sedangkan barang bukti berupa ribuan dus minuman beralkohol, beras, gula, rokok, bawang dan barang lainnya, disita untuk di musnahkan,” ucap Zulfadly.

Mendengar vonis yang dijatuhi, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya(PH) Herman dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, Irisa Najeda, kompak menyatakan pikir-pikir. Mendengar itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk menyampaikan pendapatnya atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, kapal KM Kharisma Indah yang dinahkodai oleh Syamsudin ini, ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, (20/3). Kapal itu menyelundupkan barang ilegal dari Singapura tujuan Tanjungpinang. Selain Kapal KM Kharisma Indah, Tim WQFR juga berhasil menangkap Kapal KM Kawal Bahari I, yang telah selesai disidangkan terlebih dulu.

Saat ditangkap, didalam kapal tersebut tim menemukan barang ilegal yang tak dilengkapi dokumen seperti minuman beralkohol jenis beer Heineken, Tiger, ABC sebanyak 100 dus. Selain itu petugas juga mendapati gula sebanyak lima ton dan beras sebanyak lima ton.

Modus yang digunakan para penyelundup ini cukup rapi. Barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut di sembunyikan di dalam palka untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal tersebut. Setelah petugas pergi, mereka baru membuka palkanya.(ias)

Share :

Baca Juga

Featured

Simpan Sabu 1 Kg Dalam Pipa Paralon,BC Amankan KM Kuala Kapias 1

Featured

Kajari Tanjungbalai Karimun Bantah Gelapkan Barang Bukti Ballpress

Batam

Pulau Nipah Batuampar Strategis Menjadi Pelabuhan Jangkar Kapal Besar

Featured

Amankan Pulau Karimun Dari Serangan Musuh, Pasmar 2 Jakarta Daratkan 12 Penerjun Tempur Yontaifib

Batam

Polair Mabes Polri Amankan Empat Kapal Vietnam

Batam

Menuju Profesional,Pengurus DPD BPAN Kepri Gelar Rapat Internal

Featured

Trade | W88 – Khám Phá Thế Giới Cá Cược Đỉnh Cao và Sự Hấp Dẫn Không Thể Chối Từ | 31-2025

Berita

Banjir dan Longsor Melanda Kota Tanjungpinang