Percepat Proses Penanganan Kasus,Polda Kepri Luncurkan Sistem SPDP Online

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2017 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam  – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau meluncurkan program Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan sistem dalam jaringan (SPDP daring) sebagai upaya mempercepat proses penanganan kasus.

“Ini terobosan dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Aplikasi ini nanti akan terhubung ke Kejati Kepri dan para pihak yang terlibat pada perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Kepri, Kamis.

Program itu juga untuk mendukung pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban SPDP pada Kejaksaan dan para pihak pelapor dan terlapor maksimal tujuh hari.

“Berdasarkan hal tersebut, hari ini kami melaksanakan kerja sama dengan Kejati Kepri. Nantinya ini juga akan diikuti oleh jajaran Polres dengan Kejaksaan Negeri pada masing-masing wilayah,” kata dia.

Dengan pengiriman secara daring, kata dia, maka diharapkan bisa memangkas waktu pengiriman, mengingat Mako Polda Kepri dan Kantor berada di pulau yang berbeda. Polda Kepri di Pulau Batam dan Kejati Kepri di Tanjungpinang, Pulau Bintan.

“Biasanya kami kirim melalui perantara. Jadi butuh waktu dan ada resiko hilang atau telat sampai. Dengan sistem ini maka akan bisa dilihat oleh petugas. Untuk fisik berkasnya bisa dikirimkan kemudian,” kata Eko.

Sistem ini nantinya akan terus dikembangkan dengan kemudahan dalam pengajuan perpanjangan penahanan bagi tersangka, ataupun resume yang dibutuhkan lainnya.

“Nanti ini akan terus dikembangkan agar lebih mempermudah lagi penyidik Polda Kepri maupun Kejati dalam penanganan kasus. Ini juga sesuai dengan Perintah Kapolri menjadikan polisi Pofesional Modern Terpercaya,” kata dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Kepri, Zulbahri Bachtiar yang mewakili Kajati Kepri mengatakan sistem ini bisa mempercepat penerimaan data dari kepolisian.

“Berdasarkan keputusan MK maksimal tujuh hari. Meskipun biasanya sebelum tujuh hari sudah disampaikan, namun sistem ini akan sangat mempermudah kami,” kata dia. (Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Berita Terbaru

Advertorial

Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:29 WIB