Percepat Proses Penanganan Kasus,Polda Kepri Luncurkan Sistem SPDP Online

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2017 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam  – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau meluncurkan program Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan sistem dalam jaringan (SPDP daring) sebagai upaya mempercepat proses penanganan kasus.

“Ini terobosan dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Aplikasi ini nanti akan terhubung ke Kejati Kepri dan para pihak yang terlibat pada perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Kepri, Kamis.

Program itu juga untuk mendukung pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban SPDP pada Kejaksaan dan para pihak pelapor dan terlapor maksimal tujuh hari.

“Berdasarkan hal tersebut, hari ini kami melaksanakan kerja sama dengan Kejati Kepri. Nantinya ini juga akan diikuti oleh jajaran Polres dengan Kejaksaan Negeri pada masing-masing wilayah,” kata dia.

Dengan pengiriman secara daring, kata dia, maka diharapkan bisa memangkas waktu pengiriman, mengingat Mako Polda Kepri dan Kantor berada di pulau yang berbeda. Polda Kepri di Pulau Batam dan Kejati Kepri di Tanjungpinang, Pulau Bintan.

“Biasanya kami kirim melalui perantara. Jadi butuh waktu dan ada resiko hilang atau telat sampai. Dengan sistem ini maka akan bisa dilihat oleh petugas. Untuk fisik berkasnya bisa dikirimkan kemudian,” kata Eko.

Sistem ini nantinya akan terus dikembangkan dengan kemudahan dalam pengajuan perpanjangan penahanan bagi tersangka, ataupun resume yang dibutuhkan lainnya.

“Nanti ini akan terus dikembangkan agar lebih mempermudah lagi penyidik Polda Kepri maupun Kejati dalam penanganan kasus. Ini juga sesuai dengan Perintah Kapolri menjadikan polisi Pofesional Modern Terpercaya,” kata dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Kepri, Zulbahri Bachtiar yang mewakili Kajati Kepri mengatakan sistem ini bisa mempercepat penerimaan data dari kepolisian.

“Berdasarkan keputusan MK maksimal tujuh hari. Meskipun biasanya sebelum tujuh hari sudah disampaikan, namun sistem ini akan sangat mempermudah kami,” kata dia. (Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Berita Terbaru