Perizinan dan Sanitasi Air Mineral Merek Atarin Disinyalir Bermasalah

- Jurnalis

Jumat, 25 November 2016 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – PT. Tritirta Argajaya selaku produsen air mineral dalam kemasan merek Atarin sempat terhenti,disinyalir legalitas perizinan perusahaan ini sudah habis masa berlakunya,sehingga Ribuan kardus air mineral ini sempat di tarik dari pasaran untuk di musnahkan kerena kualitas air mineral tersebut sudah terkontaminasi oleh kotoran serabut kecil berwarna putih.

Persyaratan pengurusan izin yang harus dipenuhi oleh PT. Tritirta Argajaya selaku perusahaan air mineral dalam kemasan merek Atarin yakni fasilitas produksinya yang dianggap masih belum memenuhi syarat terkait higienis sanitasinya,sehingga pemberian perpanjangan izin harus dilengkapi sebagai tahapan dalam memproduksi air bersih.

Hal ini di sampaikan oleh salah satu pengurus perusahaan yang enggan di sebutkan namanya kepada media ini Jum’at (25/11) mengatakan perusahaan ini sebelumnya sempat berhenti di sebabkan oleh masalah masa berlakunya perizinanan perusahaan ini sudah habis,kemudian ribuan kardus air mineral dalam kemasan merek Atarin sempat di tarik baru-baru ini oleh perusahaan terkait masalah air mineral ini sudah tidak layak di konsumsi lagi,’terangnya

“Memang tadi saya telpon Aheng selaku pimpinan PT. Tritirta Argajaya terkait penemuan Air minum dalam kemasan merek Atarin yang sudah terkontaminasi oleh kotoran seperti serabut-serabut kecil berwarna putih.Ia mengatakan kita sudah melakukan penarikan dan pemusnahan ribuan kardus air mineral dan hal ini sudah ada rekomendasi dari Dinas kesehatan Kabupaten karimun,dan masalah perizinan masih dalam proses perpanjangan pengurusan”kilahnya.

Secara terpisah,Dinas kesehatan Kabupaten Karimun melalui bidang pemeriksaan AMDK dr.Suharyan ketika di konfirmasi via seluler terkait penarikan dan pemusnahan ribuan kardus air mineral dalam kemasan merek Atarin mengatakan,”pihaknya sampai sekarang belum mengetahui informasi tersebut,jika hal ini benar maka perusahaan ini dianggap sudah melanggar ketentuan dan bisa dilaporkan kepihak hukum karena berkaitan dengan Undang-undang perlindungan konsumen,”terangnya

Diberitakan sebelumnya,produk Air minum dalam kemasan merek Atarin ini sudah terkontaminasi oleh kotoran seperti serabut-serabut kecil berwarna putih sebelum sampai batas kadarluasa yang sudah banyak beredar di pasaran.(Iklas Chaniago)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang
Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru
Polres Karimun Gelar Bazar Ramadhan Dan Baksos Bhayangkari 2025
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025 Di Karimun: Siap Amankan Mudik Lebaran
Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 15:42 WIB

Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 12:12 WIB

DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Kamis, 24 April 2025 - 19:28 WIB

Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang

Senin, 24 Maret 2025 - 21:39 WIB

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru

Berita Terbaru

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 27 Apr 2025 - 10:43 WIB