Polda Kepri Bekuk Seorang Nelayan Bawa 20 Ribu Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Kadir (29) seorang nelayan pesisir Batam saat membawa sebuah tas hitam berisi sekitar 20.000 butir pil ekstasi, Rabu (19/11) di Pelabuhan rakyat Tanjunguma, Batam.

Meski saat diamankan pelaku mengaku hanya menjemput salah satu keluarganya di lokasi itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supryadi mengatakan, pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.

Tersangka telah menjadi perhatian petugas dilapangan sebelum penangkapan berlangsung.

“Tersangka tak berkutik diamankan dengan barang bukti pil ekstasi bermerk Yinyang warna biru sebanyak 10.600 butir dan warna pink berjumlah 9.400 butir yang disembunyikan dalam tas ransel.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Karimun Bekuk Kurir Sabu Sebanyak 6 Kg di Hotel

Kuat dugaan barang berasal dari Malaysia yang dikirim melalui jalur laut ilegal yang masuk ke pesisir Batam,” katanya, Senin (30/11).

Muji menerangkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Batam, Kepri. Tersangka Kadir sempat mengelabui petugas, dengan menangis dan mengaku sedang menunggu keluarganya yang baru tiba dari pulau di sekitar Kota Batam.

Hanya saja, saat penggeledahan personil menemukan pil terlarang dari dalam tas dengan jumlah besar.

“Ribuan pil ekstasi itu diketahui dikirim melalui jasa kurir dari Malaysia oleh jaringan Internasional, berdasarkan pesanan dari A yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-75, Pemprov Kepri Giat Pemutihan Denda Pajak Ranmor

Sedangkan tersangka Kadir hanya diperintah untuk mengambil narkoba tersebut dipelabuhan rakyat di Batam,” ujarnya.

Atas penindakan itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat pesisir Kota Batam, untuk terus peduli terhadap tindak pidana peredaran narkoba dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut.

Sebab, para jaringan tersebut selalu memanfaatkan nelayan sebagai penjemput barang haram itu ditengah laut. “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut.

Kepada tersangka akan tetap dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tuturnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Polisi Temukan 500 Keping Kayu Ilegal di Perairan Desa Dedap Kabupaten Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Berita Terbaru