- Petugas Amankan 30 Gram Diduga Narkoba Jenis Sabu

liputankepri.com, Karimun – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun, berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, dari tangan tersangka petugas mengamankan 30 gram serta 8 paket diduga narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka berinisial FE dan DN diamankan petugas saat akan melakukan transaksi di jalan Ahmad Yani dan Baran III, pada Rabu (13/7/2017) sore.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tyas mengatakan, kedua pelaku diamankan berawal atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba oleh kedua tersangka.
“Anggota langsung menelusuri informasi tersebut, awalnya kita mendapati ciri-ciri tersangka DN dan langsung kita amankan di Jalan A Yani, Kelurahan Baran. Saat dilakukan pemeriksaan DN mengakui membawa dua paket didalam saku jaketnya yang kita duga narkotika jenis sabu,” kata Nendra, saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/7/2017).
Nendra juga menjelaskan, dari hasil pengembangan petugas, DN memperoleh barang haram tersebut dari tersangka FE, yang kemudian diamankan petugas dirumahnya di Baran III, Kelurahan Baran.
“Dari pengakuan FE barang tersebut diperoleh dari tersangka berijisial Myang saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. Dari kedua pelaku kita mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30 gram dan 8 paket yang sudah siap edar,” Jelasnya
Nendra menambahkan, dalam proses transaksi tersangka M membuang barang tersebut diseputaran rumah FE. Kemudian FE mendapati bungkusan sesuai ciri-ciri yang di sebutkan M dibawah jemuran disekitar rumahnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. (***)








