class="post-template-default single single-post postid-255031 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Karimun

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:09 WIB

Polisi Karimun Berhasil Amankan Dua Pelaku Kasus Penelantaran Anak

Karimun | Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh tersangka inisial MR (22) dan EA (16). Minggu (16/06/24).

Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali S.T.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun, menurut Laporan Polisi Nomor : LP-B /18/IV/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 April 2024.

Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian penelantaran anak tersebut terjadi tanggal 30 April 2024 sekira pukul 03.50 wib di Jl. Ahmad Yani Baran 1 RT 003 RW 003 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan “awal terjadi penelantaran anak yang dilaporkan oleh pelapor adalah pada saat pelapor bangun pada pukul 03.50 wib karena ingin membuang air kecil lalu mendengar suata bayi lalu pelapor mengintip dari jendela dan didapati ada seorang bayi lalu pelapor memberitahukan kepada istrinya dan tetapi pelapor dan istrinya tidak berani untuk membuka pintu rumah, lalu pelapor membangun tetangganya dan menceritakan hal tersebut lalu bersama-sama melihat ke depan pintu rumah dan didapati seorang bayi di alas dengan handuk warna kuning masih ada bekas darah dan tali pusar dengan posisi telentang lalu sekira pukul 04.05 pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut”, ungkap Kapolres Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamanan 2 (dua) pelaku tindak pidana penelantaran anak tersebut dimana salah 1 (satu) pelaku masih di bawah umur EA (16).

Untuk modus pelaku malakukan penelantaran anak tersebut keterangan dari sdri. EA yang mana dirinya masih di bawah umur dan juga takut ketahuan oleh orangtuanya karena telah hamil diluar pernikahan sehingga menjadi panik dan berpikir untukmembuang anak tersebut.

Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) helai jaket warna hitam milik MR, 1 (satu) helai celana kain warna abu-abu, 1 (satu) helai baju switer warna merah putih milik EA, 1 (satu) buah pisau dapur untuk memotong Plasenta, 1 (satu) helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan dendapaling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah, pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 K.U.H.Pidana jo pasal 55 K.U.H. Pidana”, tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali S.T.K., S.I.K***

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Karimun Tinjau Produksi Kerupuk Atom

Ekonomi

Joko T Sembodo : Dunia Perbankan di Karimun Mulai Lesu

Featured

MenPAN Resmikan Pusat Tahfiz Al-Quran di Desa Permai Moro

Karimun

Pemkab Karimun Raih Penghargaan Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Karimun

Bea Cukai Kepri Gagalkan 18 Ton Penyelundupan Pasir Timah

Ekonomi

Diduga Lakukan Tindak Pidana, DPRD Laporkan PT GRM Ke Polisi

Featured

Tidak Masuk Kantor,Lurah Sei Raya Meral Bakal Diganti

Karimun

Mulai 5 April, Pelayaran Domestik Tetap Gunakan Antigen atau PCR