class="wp-singular post-template-default single single-post postid-32538 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal / Polres Karimun

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:15 WIB

Polisi Ringkus Residivis Pencuri Ponsel

Karimun – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menangkap Irvansyah (28) tersandung kasus pencurian ponsel konter handphone di Jalan A Yani, Sei Lakam, Karimun, Kepulauan Riau.

Penangkapan terhadap Irvan dilakukan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun, pada Rabu (17/6/2020), setelah melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dari dalam konter yang dibobolnya. Ada handphone dan juga powerbank,” ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis (18/6/2020).

Dari penangkapan yang dilakukan di kamar kos Irvan, di kawasan Puakang Kelurahan Sei Lakam Timur. Polisi menyita barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 powerbank, 1 speaker aktif.

Baca Juga :  Kapolres: Para Kapolsek Harus Prioritaskan Ungkap Kasus Narkoba dan Judi

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa handphone, powerbank dan obeng yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Pelaku ditangkap di tempat kosnya bersama barang bukti hasil curian,” ucap Kapolres.

Untuk diketahui, kejadian tersebut pada Jumat (5/6/2020) subuh. Irvan berhasil membobol konter handphone dan menggasak sejumlah barang.

Pemuda itu nekat melakukan pencurian dengan cara membobol bagian atap plafon konter handphone dari arah belakang.

Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor datang dan melihat kondisi konter telah berantakan dan barang-barang berharga telah hilang.

Baca Juga :  Akhirnya,Sabu Seberat 19,77 Kg Hasil Tangkapan di Perairan Buru di Musnahkan

“Modus pelaku dengan membobol plafon toko, pelaku hanya menggunakan obeng dan tang untuk membobol toko tersebut,” kata Adenan.

Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.

Kini, Irvan kembali merasakan dinginnya sel tahan atas perbuatannya melakukan pencurian. Dia dijerat dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.**

(aidy)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Li Claudia Chandra: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Batam

Berita

Lakukan Cooling System di Parpol Gerindra Kapolres Meranti Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada & Tegaskan Polri Netral

Batam

Imigrasi Batam Bakal Tolak Permohonan Paspor Yang Tak Jelas

Berita

Bupati Karimun Menghadiri Penutupan STQ XIII Tingkat Kabupaten

Featured

Peringati Nuzulul Quran, Pemkab Karimun Hadirkan Penceramah Singapura

Berita

Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

Berita

DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045

Featured

M.Yusuf Sirat Minta Kontraktor Kerjakan Waduk Sei Bati Tepat Waktu
error: Content is protected !!