Karimun – Polres Karimun Polda Kepri Kembali mengungkap kasus besar pembobolan Mesin ATM yang terjadi di sebuah ATM yang berlokasi di Prayon Jl Raya Bukit Senang Desa Gemuruh Kec Kundur Barat Kab Karimun, Selasa (29/12/2020).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan, pelaku melakukan Pembobolan ATM dengan modus melakukan pembakaran yang kemudian melakukan aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut.
“Pelaku berinisial DH (29) dengan modus pelaku melakukan pembobolan ATM dan kemudian melakukan pembakaran mesin ATM,” ujar Adenan dalam siaran pers kepada awak media.
Selanjutnya jelas Kapolres, aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut senilai hasil kejahatan yang dilakukan pelaku pihak Bank mengalami kerugian seniai Rp.861.400.000 (delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
“Pelaku berhasil diungkap Polres Karimun, ini merupakan kerjasama pihak Polri dengan Pihak Bank untuk melakukan pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM,” ungkapnya.
Atas kejahatanya, pelaku dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 K.U.H.Pidana terkait Tindak Pidana “Pembakaran“ sebagaimana dimaksud Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan“ sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolres Karimun.**