Polres Anambas Amankan Pelaku Diduga Kepemilikan 58,33 Gram Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Sabu Seberat 58,33 Gram yang disita Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.

Foto : Humas Polres Kepulauan Anambas

Barang Bukti Sabu Seberat 58,33 Gram yang disita Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Foto : Humas Polres Kepulauan Anambas

ANAMBAS- Polres Kepulauan Anambas melalui Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kepulauan Anambas.

Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas pada (8/01/2026) yang lalu.

Dari hasil pengembangan itu petugas Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan diduga pelaku laki-laki berinisial S (33) di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat dilakukan pengamanan S (33) diduga sebagai pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58,33 gram sabu.Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kami mengamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu buah tas ransel berwarna hitam, serta satu unit handphone, ucap Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu.Kristian.

Iptu.Kristian mengatakan bahwa proses pengungkapan tindak pidana narkotika terhadap diduga pelaku S (33) pihaknya turut melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa serta masyarakat setempat.

Diduga pelaku S(33) lahir pada tahun 1992 dengan berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, kata Kristian.

Kristian menegaskan bahwa saat ini diduga pelaku S (33) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik nanti akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, tutup Kristian.

Dalam pengungkapan itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan dan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, ucap Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Peran serta masyarakat sangat kami harapkan,informasi sekecil apa pun mengenai narkotika sangat berarti bagi kami dalam upaya pemberantasan, kata Kapolres.

Atas perbuatannya, diduga pelaku S (33) dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Raspen Gultom

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau
Polres Bengkalis Amankan Dua Pengedar Sabu di Mandau, 4,18 Gram Barang Bukti Disita
Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu
Polsek Bukit Batu Amankan Pelaku dan 9 Paket Sabu Siap Edar di Pondok Pinggir Jalan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:24 WIB

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:59 WIB

Hanya Hitungan Jam, Tiga Pencuri Sarang Walet Berhasil Dibekuk Polsek Merbau

Berita Terbaru