class="wp-singular post-template-default single single-post postid-263736 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Riau

Selasa, 30 September 2025 - 22:44 WIB

Polsek Bungaraya Amankan Pengedar Shabu di Pusako, Barang Bukti Disimpan dalam Kaleng Rokok

Siak – Unit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram di Dusun Pusaka, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak pada Senin malam (29/9/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bungaraya, IPTU Mulyadi Sihombing, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Dusun Pusaka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Johan Wahyudi, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penyelidikan, petugas menemukan dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di bawah pohon kelapa sawit. Saat hendak diamankan, salah satu berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya berinisial J.H. (30) berhasil ditangkap.

Dari hasil penggeledahan badan dan pencarian di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket shabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kaleng rokok hitam merek Dji Sam Soe. Selain itu, turut diamankan delapan plastik klip bening, satu unit handphone Vivo, serta satu buah mancis.

Meski J.H. sempat menyangkal kepemilikan barang bukti tersebut, pemeriksaan terhadap ponselnya mengungkap adanya percakapan WhatsApp mencurigakan dengan seseorang berinisial A.S., yang diduga kuat terkait peredaran narkoba ini.

Kapolsek Bungaraya menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Bungaraya untuk diproses hukum lebih lanjut. “Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Usai Ringkus Pelaku Judi Game Higgs Homino, Polres Meranti Kembali Amankan 3 Orang Telibat Judi Togel

Ekonomi

Pastikan Pembangunan Infrastruktur Kecamatan Berjalan Baik, Bupati Meranti Lakukan Monev di Kecamatan Rangsang

Berita

Tim BC Kepri Gagalkan 119 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Berita

Wabup Karimun Hadiri Pelantikan Dewan Hakim STQ ke XIII Tingkat Kabupaten

Berita

Kapolres Meranti Pantau Keamanan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Di kantor KPU

Berita

Dua Personil Satpam PT Timah Tbk Raih Penghargaan Satpam Berprestasi dari Polres Bangka Barat

Berita

Sobat Kamis Barokah, Polsek Merbau Kembali Bantu Balita Stunting

Nasional

Workshop Dan Lomba Film Dokumentar Se-Wilayah Kepri
error: Content is protected !!