Polsek Bungaraya Amankan Pengedar Shabu di Pusako, Barang Bukti Disimpan dalam Kaleng Rokok

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak – Unit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram di Dusun Pusaka, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak pada Senin malam (29/9/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bungaraya, IPTU Mulyadi Sihombing, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Dusun Pusaka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Johan Wahyudi, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penyelidikan, petugas menemukan dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di bawah pohon kelapa sawit. Saat hendak diamankan, salah satu berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya berinisial J.H. (30) berhasil ditangkap.

Dari hasil penggeledahan badan dan pencarian di sekitar lokasi, polisi menemukan satu paket shabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kaleng rokok hitam merek Dji Sam Soe. Selain itu, turut diamankan delapan plastik klip bening, satu unit handphone Vivo, serta satu buah mancis.

Meski J.H. sempat menyangkal kepemilikan barang bukti tersebut, pemeriksaan terhadap ponselnya mengungkap adanya percakapan WhatsApp mencurigakan dengan seseorang berinisial A.S., yang diduga kuat terkait peredaran narkoba ini.

Kapolsek Bungaraya menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Bungaraya untuk diproses hukum lebih lanjut. “Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Hadirkan Harapan bagi Anak Berprestasi di Karimun, Bantuan Pendidikan Ringankan Beban Orang Tua
Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia
Berikan Pemahaman Tentang Narkoba Polres Meranti Gelar Penyuluhan ke sekolah
Selamatkan Ribuan Jiwa, Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu
Bupati Asmar Lantik 144 Anggota BPD dari 28 Desa di Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Sinergi Bangun Desa
Polda Riau Laksanakan Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Jabat Kapolres Kepulauan Meranti
Dua Personel Sihumas Polres Siak Raih Juara I di Ajang Tingkat Polda dan Nasional
Bupati Asmar Sambut 450 Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Tekankan Pengabdian dan Keselamatan di Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:02 WIB

PT TIMAH Hadirkan Harapan bagi Anak Berprestasi di Karimun, Bantuan Pendidikan Ringankan Beban Orang Tua

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:23 WIB

Berikan Pemahaman Tentang Narkoba Polres Meranti Gelar Penyuluhan ke sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 16:38 WIB

Selamatkan Ribuan Jiwa, Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan 747,26 Gram Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:29 WIB

Polda Riau Laksanakan Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Jabat Kapolres Kepulauan Meranti

Berita Terbaru