class="wp-singular post-template-default single single-post postid-257453 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kampar / Liputan Kriminal

Selasa, 5 November 2024 - 07:11 WIB

Polsek Tambang Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Depan SPBU Sungai Pinang

TAMBANG – Dua pelaku NA (22) dan AG (27) ditangkap Polsek Tambang pasalnya mereka sedang menunggu pelanggan di depan SPBU Sungai Pinang untuk menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari kedua pelaku diamankan 5,68 Gram sabu-sabu pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 18.00 Wib.

“Kedua pelaku merupakan warga Sei Gati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kedua pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu,”jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Pinang.

“Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga bersama Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut” terangnya.

Selanjutnya Tim berangkat menuju ke Desa Sungai Pinang dan kemudian melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 18.00 Wib terlihat dua pelaku sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam di SPBU Desa Sungai Pinang.

Baca Juga :  Wabup Bagus Santoso Sampaikan Dua Ranperda, Berharap Dapat Segera Dibahas dan Disahkan

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan Kadus Desa Sungai Pinang dan saat itu ditemukan dikantong celana sebelah kanan pelaku NA plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kotak rokok Dunhil yang didalamnya terdapat 5 plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya .

“Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Baca Juga :  247 Personil Amankan Kunjungan Presiden ke Karimun

Dari hasil interogasi Kedua pelaku mengaku sebagai pemilik atau yang menguasai barang bukti narkotika dan berencana akan mengantarkan nya kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

“Barang haram itu ia dapat dari OY Pekanbaru. Kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tambang.,” tegas AKP Asril.**

 

Reporter: Ocu Arun 

Editor: Ura 

Share :

Baca Juga

Liputan Kriminal

10 imigran Yang Berprofesi Sebagai Gigolo Dikurung di Ruangan Tahanan Khusus

Batam

Polda Kepri Amankan Pelaku PMI Ilegal

Batam

BNN Kepri Musnahkan 24 Kilogram Sabu & Ratusan Butir Ekstasi

Berita

Bawa Sabu 20 Kilogram, Satu Tersangka Ditembak Mati

Featured

Dua Kapal Tanker Pelarian dari Malaysia di Tangkap TNI AL

Batam

Anita Anggraini, Sindikat jaringan narkoba Ditangkap di Batam

Featured

Lagi,Satresnarkoba Polres Karimun Bekuk Empat Terduga Sabu 

Berita

Soal Tewasnya Haji Permata, Polda Riau Periksa Petugas Bea Cukai
error: Content is protected !!