Polsek Tualang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Perawang, Proses Hukum Berlanjut

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang- Polsek Tualang mengamankan seorang pria bernama inisial EPA,(33) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diamankan di Polsek Tualang.

Kapolsek Tualang menyampaikan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKTII/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 22 Februari 2026.

“Peristiwa diketahui terakhir kali terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Tualang,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Laporan dibuat oleh pihak keluarga korban setelah adanya pengakuan dari anak yang bersangkutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi Model B, serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya Pelaku inisial EPA dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 419 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak serta masa depan anak.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak
Polres Bengkalis Launching Pemasangan Tanjak dan Selempang di Mako Polres
Belasan Kelompok Nelayan Terima Bantuan PT TIMAH Tbk, Ada Alat Tangkap Hingga Infrastruktur
PT TIMAH Kembali Buka Pendaftaran Program Kelas Beasiswa pada SMAN 1 Pemali
Omzet UMKM Tembus 1 Miliar, BP Batam dan Nagoya Citywalk Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Terkait Penetapan Lokasi Bazar Ramadhan, Dua Kelompok Kecam Kebijakan BPKAD
Dampak Defisit Anggaran Pusat terhadap Perekonomian dan Masyarakat Bengkalis
Kundur Park PT TIMAH Tbk Jadi Destinasi Favorit, Warga Rela Tempuh Jarak 14 KM untuk Rekreasi

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:33 WIB

Polsek Tualang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Perawang, Proses Hukum Berlanjut

Senin, 23 Februari 2026 - 13:49 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 55 Personel Polres Siak Jalani Tes Urine Mendadak

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:51 WIB

Polres Bengkalis Launching Pemasangan Tanjak dan Selempang di Mako Polres

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:27 WIB

Belasan Kelompok Nelayan Terima Bantuan PT TIMAH Tbk, Ada Alat Tangkap Hingga Infrastruktur

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:20 WIB

PT TIMAH Kembali Buka Pendaftaran Program Kelas Beasiswa pada SMAN 1 Pemali

Berita Terbaru