Program Rempang Eco-City, BP Batam : 387 KK Siap Pindah

- Jurnalis

Minggu, 4 Februari 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Sebanyak 387 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City siap pindah ke hunian sementara demi mendukung terealisasinya Program Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Berdasarkan catatan Posko Pelayanan di Kantor Camat Galang, keseluruhan KK itu tersebar di dua kelurahan. Dengan rincian, 167 KK berasal dari Rempang Cate dan sisanya sebanyak 220 KK dari Sembulang.

Sementara, total warga yang sudah melakukan konsultasi terkait hak-hak yang didapatkan masyarakat dalam pengembangan proyek sebanyak 591 KK.

“Sebanyak 387 KK telah mendaftar. Artinya, sudah hampir separuh dari total 961 KK yang terdampak siap pindah untuk mendukung realisasi investasi di Rempang. Kami berharap, jumlah tersebut terus bertambah tiap harinya,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (2/2/2024).

Ariastuty menegaskan bahwa pendataan dan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam rencana investasi di Rempang juga terus berjalan.

Baca Juga :  BP Batam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Aset TPS Punggur

Mengingat, BP Batam telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.

Dimana, tim tersebut bertugas untuk memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan terpenuhi dengan baik.

“Tim tersebut telah dibentuk demi menindaklanjuti terbitnya Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Tugas utamanya adalah untuk memastikan agar hak-hak masyarakat tak terlewat,” ujar Ariastuty lagi.

Baca Juga :  Update Rempang Eco-City, 68 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

Sebagaimana diketahui, warga yang terdampak pengembangan dan pembangunan Rempang Eco-City nantinya akan mendapatkan rumah baru dengan luas tanah 500 meter persegi dan bangunan tipe 45.

Tidak hanya itu saja, rumah tersebut juga akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini diperuntukkan bagi warga yang telah menyetujui pemindahan tahap pertama. Saat ini, pengerjaan rumah contoh pun juga terus dipercepat agar memberikan gambaran umum kepada masyarakat yang telah setuju untuk pindah,” jelas perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut. (*)

 

Kabiro Humas, Promosi dan Protokol

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Soal Mafia Tanah, Salah Seorang Wartawan Diduga Dianiaya Sekelompok Preman
Warga Binaan Lapas Batam Berhasil Memproduksi 100 Pasang Pakaian
Libur Panjang, Lapas Batam Tetap Berikan Layanan Kesehatan Ke Blok Hunian Warga Binaan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Berita Terbaru