class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264551 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Advertorial / Berita / Potret Timah

Kamis, 13 November 2025 - 15:20 WIB

PT TIMAH Tbk Minta Dukungan Komisi XII DPR RI untuk Perkuat Tata Kelola Pertimahan Nasional

JAKARTA — PT TIMAH Tbk meminta dukungan Komisi XII DPR RI dalam memperkuat tata kelola industri pertimahan nasional. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro dan Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk Ilhamsyah Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Dalam kesempatan ini Direktur Utama PT TIMAH Tbk memaparkan tentang kondisi PT TIMAH Tbk dan upaya untuk memperbaiki tata kelola pertimahan nasional yang membutuhkan dukungan berbagai pihak.

“Memang beberapa perkembangan terakhir di Bangka Belitung khususnya kalangan pertimahan masih ada beberapa ketidakpuasan masyarakat yang pelan-pelan kami atasi kembali,” kata Restu.

Restu menyebutkan, berbagai persoalan yang muncul diantaranya belum adanya harga patokan mineral komoditas timah.

“Isu yang paling mengemuka adalah karena belum ada harga patokan timah yang bisa dijadikan patokan, sehingga tata kelola masih belum bisa mengarah yang kami harapkan. Karena sebagian besar masih ditentukan oleh pihak yang masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, sehingga harga sangat bervariatif di lapangan,” katanya.

Kendati demikian, Restu menambahkan PT TIMAH Tbk telah mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan koperasi dalam melaksanakan operasional penambangan di IUP Perusahaan untuk menggantikan sistem kemitraan yang telah terjalin sebelumnya.

Untuk mendukung tata kelola timah yang berkelanjutan, PT TIMAH Tbk secara khusus meminta dukungan Komisi XII DPR RI. Hal ini disampaikan Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk, Ilhamsyah Mahendra yang menyebutkan dukungan yang dibutuhkan tersebut dapat dilakukan melalui tiga langkah.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Tinjau Langsung Lokasi Pemasangan Mini Booster Areal Perumahan Putra Jaya

Pertama, ?Penerbitan peraturan turunan yang memberikan kewenangan lebih kuat pada BUMN (PT Timah) dan aparat untuk menindak tambang timah ilegal dan mengatur semua bijih timah yang diambil dari kegiatan penambangan ilegal dalam IUP PT Timah agar dapat dikembalikan ke PT Timah Tbk melalui Regulasi yang memudahkan legalisasi dan kompensasi yang adil dengan penambang rakyat.

“Nah, ini untuk pengaturan bagaimana produksi biji kita agar menemukan titik stabil dan konsisten, karena ini penting. Implikasinya kepada global demand and supply, bagaimana produksi PT Timah ini bisa dirasa punya konsistensi,” ujarnya.

Kedua, ?Percepatan Penerbitan PP turunan Undang-Undang Minerba yang mendukung perbaikan tata kelola dan tata niaga pertimahan untuk mendukung penetapan timah sebagai mineral kritis strategis dan dukungan terhadap hilirisasi pertimahan.

Ketiga, pembinaan dan legalisasi aktivitas penambangan rakyat di dalam IUP PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melalui pola kerja sama dengan koperasi.

Selain itu, Ilhamsyah juga meminta dukungan terkait kepastian regulasi yang jelas dan transparan dalam hal dasar pelaksanaan reklamasi & pasca tambang perihal bagaimana bentuk pertanggungjawaban perbaikan lingkungannya pada IUP PT Timah Tbk yang terdampak PETI baik di luar kawasan maupun di dalam kawasan hutan dan ? dukungan koordinasi antar Kementerian & Lembaga terkait penyederhanaan dan percepatan perizinan.

“Dari sisi pengamanan sudah banyak pembenahan dan harga acuan mineral kalau sudah diterapkan dan didorong serta dilaksanakan di lapangan saya rasa gejolak isu sosial keterlibatan masyarakat penambang rakyat harusnya bisa kita selesaikan dan menemukan titik stabil. Konsistensi produksi PT TIMAH TBk ini bisa kita tunjukkan dalam konteks global demand dan supply sehingga implikasi harga ini harus kita jaga agar pendapatan dan penerimaan negara lebih maksimal,” ucapnya.

Baca Juga :  Sambut Pilkada Kepri 2024, Relawan HMR dan Bunda Marlin Agustina Makin Solid

Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan ada beberapa persoalan yang dibahas terkait upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional agar bisa berkelanjutan.

“Salah satu yang jadi concern terkait formula dalam perhitungan HPM. Kami minta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM Timah,” katanya.

Bambang berharap Kementerian ESDM dapat menyelesaikan HPM Komoditas timah ini pada akhir tahun ini dan bisa mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 nanti.

“Kita punya target pada 1 Januari 2026 HPM sudah baku. Sehingga ini bentuk negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. Ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder. Kita minta ini deadline, 1 Januari 2026 ini barang ini sudah selesai, dan tolong ini harga yang mewakili semua semua kepentingan baik dari PT TIMAH Tbk maupun asosiasi secara umum. Ini menjadi rule of the game,” katanya.

Dalam pertemuan ini, Anggota Komisi XII DPR RI juga menyampaikan masukan terkait perbaikan tata kelola pertimahan nasional. Sehingga timah yang dimiliki Indonesia dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan pengelolaan lingkungan. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Karimun bersama Dir Polairud Polda Kepri Tinjau Nasi Kapau

Berita

Apel Komitmen Anti Narkoba Anggota Polri dan PNS di Polres Karimun

Berita

Layanan IGD Rumah Sakit Bakti Timah Kembali Dibuka

Berita

Banjir Bandang, Masyarakat Riau Bepergian ke Sumbar Diimbau Lewat Kuansing

Berita

Lettu Marinir TNI AL Asal Karimun Pimpin Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJY-182

Berita

Kapolda Kepri Tinjau Langsung Kampung Tangguh di Desa Semedang

Berita

Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja

Batam

Polisi Amankan Kapal Bawa BBM Ilegal di Perairan Selat Singapura
error: Content is protected !!