LIPUTANKEPRI.COM,MERANTI, – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, melakukan pemusnahan terhadap puluhan kaleng sardin bermerek Golden Champ.
Pemusnahan puluhan kaleng sardin tersebut dilakukan langsung BBPOM Pekanbaru bersama pihak DisperindagKop-UKM Kepulauan Meranti dan Diskes Kepulauan Meranti, bertempat di Kantor Disperindgkop-UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (20/3/2018) siang.
Produk ikan kaleng yang ditemukan di swalayan Rintis Mart itu tidak mencantumkan nomor registrasi BPOM, hal itu dijetahui saat dicek di aplikasi BPOM RI, nomor registrasi BPOM RI yang tertera di kemasan ikan kaleng bermerek Golden Champ tersebut ternyata tidak terdaftar.
“Ada sebanyak 38 kaleng yang kami temukan. Saat kami cek di aplikasi BPOM, ternyata nomor registrasinya tidak muncul, biasanya memang kami berkerja berdasarkan ini,” ujar Seksi Pengawas BBPOM Pekanbaru, Rita Aristia.
Terhadap barang temuan ilegal tersebut, BBPOM Pekanbaru langsung melakukan pemusnahan dengan cara menuangkannya dalam lubang dan dikubur.
Selain menemukan produk palsu, BBPOM juga menemukan belasan dus makanan ringan yang sudah kadaluarsa.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Kepulauan Meranti Azza Fahroni, melalui Kasi Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri Hariadi, juga mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan membuka kaleng sardin dan menuangkan kedalam lubang lalu menguburkannya.
“Pemusnahan sardin kalengan dengan cara menguburkan ini supaya tidak mencemarkan lingkungan dan agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap,” ungkapnya.(red)










