Liputankepri.com,Karimun – Bangunan ruko dua lantai milik toko bangunan Bali Jaya sampai saat ini belum memiliki izin mendirikan bangunan terbukti sampai saat ini plang IMB belum di pasang,selain itu sumur warga RT 06 RW 02 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun tercemar oleh pembuangan limbah cairan semen coran.
Kendati demikian,warga yang bermukim di sekitar bangunan tersebut merasa resah dan bahkan mengalami gatal-gatal.
Ayong warga keturunan yang juga tinggal di RT 06 RW 02 mengatakan,ini orang kerja tak ada pakai aturan,wa punya kulit gatal-gatal dan air kita pakai buat nyuci dan mandi,”Kesal Ayong.
Selain itu ketua RT 06 Syamsudin ketika di mintai keterangan terkait keresahan warga akibat tercemarnya air sumur oleh limbah cairan semen mengatakan,”Seharusnya pemborong bangunan ruko ini harus memperhatikan lingkungan serta air sumur yang di konsumsi warga,”Saya sangat prihatin atas yang di alami warga,dan saya harap pemborong bertanggung jawab terkait masalah ini,”terang Syamsudin.
Secara terpisah Aheng pemilik bangunan ruko Bali Jaya ketika di konfirmasi terkait tercemarnya sumur warga akibat kelalaian pemborong,Aheng hanya menjawab,”nanti kita bersihkan lagi sumurnya,”Jawabnya singkat.
Ketika di tanya izin mendirikan bangunan ruko miliknya Aheng sudah menyerahkan kepengurusanya kepada oknum pegawai Dinas PU yang berinisial M,”Saya tidak tau apakah sudah siap apa belum,tapi dia (oknum PU red) suruh saya memulai pekerjaan ruko ini,”terang Aheng mengakhiri.
M” oknum Dinas PU ketika di konfirmasi via selularnya membenarkan kepengurusan izin IMB ruko dua lantai dirinya yang hendel,”benar saya yang urus izin IMB Aheng tapi belum selesai,”terang M
Diminta kepada instansi terkait untuk meni dak lanjuti persoalan keresahan warga akibat tercemarnya sumur warga dari limbah cairan semen coran bangunan tersebut,selain itu masalah perizinan mendirikan bangunan ruko milik Aheng Bali Jaya di pertanyakan.**