class="wp-singular post-template-default single single-post postid-3641 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional

Senin, 2 Januari 2017 - 11:13 WIB

Inilah,Delapan Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Petugas di Hotel Melati Maninjau

Liputankepri.com,Maninjau – Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SK2D) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan delapan pasangan ilegal yang menginap di hotel melati di daerah itu pada malam pergantian tahun baru 2017,seperti yang dilansir laman actual.com Minggu (1/1).

Kedelapan pasangan ilegal ini ditangkap di lima hotel melati yang tersebar di Objek Wisata Danau Maninjau dan Kecamatan Lubuk Basung.

“Mereka kita amankan saat berada di dalam kamar hotel, karena tidak bisa melihatkan fotokopi surat nikah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Agam, Dandi Pribadi Minggu (1/1).

Kedelapan pasangan itu dengan inisial JN (26) dengan pasangan RL (23) keduanya warga Kabupaten Limapuluh Kota diamankan di Penginapan Tropika kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, DT (20) dengan pasangan SS (19) keduanya warga Pariaman diamankan di Hotel Pasi Panjang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau.

Lalu, A (24) dengan pasangan S (24) keduanya warga Pakanbaru Provinsi Riau diamankan di Hotel Maninjau Indah kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, P (34) dengan pasangan L (40) keduanya warga Pariaman diamankan di Hotel Maninjau Indah kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, N (42) dengan pasangan F (32) keduanya warga Kota Payakumbuh diamankan di Penginapan Abang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau.

Selain itu, LM (21) dengan pasangan N (20) keduanya warga Pakanbaru Provinsi Riau diamankan di Penginapan Tropika kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, A (45) dengan pasangan L (38) warga Kota Pariaman diamankan di Penginapan Abang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau dan E (46) dengan pasangan L (43) warga Kabupaten Agam diamankan di Hotel Denai Kecamatan Lubuk Basung.

“Saat ini mereka berada di Mako Satpol PP Agam, untuk didata dan dibina,” tambahnya.

Apabila tidak terbukti mempunyai ikatan suami istri, maka dipanggil orang tua atau pihak keluarganya. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada orang tua atau keluarga setelah membuat surat di atas materai 6.000.

“Dalam surat peryataan itu, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” katanya.**

Share :

Baca Juga

Featured

Lantamal IV Tanjungpinang Gelar Pekan Pancasila

Nasional

Studi Strategi Kebijakan Nasional, Bappenas : Meranti Perlu Mendapat Atensi Khusus

Featured

Imigrasi Amankan Tiga WNA Asal China

Featured

Danki 4 Brimob Polda Kepri Latih Satpol PP Karimun

Featured

Putus Rantai Covid-19 di Kepulauan Meranti, Gugus Tugas Gelar Penyemprotan Disinfektan Skala Besar

Berita

Korupsi di PT Asabri, Kejagung Sita Sejumlah Aset Milik Benny Tjokro di Batam

Featured

Bawang Merah Ilegal Banjiri Dumai

Kep Meranti

Sekda Meranti Tinjau RSUD Meranti, Dalam Rangka Ujicoba Sistem Pengambilan Nomor Antrian Dan Sim RS
error: Content is protected !!