class="wp-singular post-template-default single single-post postid-3641 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional

Senin, 2 Januari 2017 - 11:13 WIB

Inilah,Delapan Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Petugas di Hotel Melati Maninjau

Liputankepri.com,Maninjau – Tim Satuan Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SK2D) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan delapan pasangan ilegal yang menginap di hotel melati di daerah itu pada malam pergantian tahun baru 2017,seperti yang dilansir laman actual.com Minggu (1/1).

Kedelapan pasangan ilegal ini ditangkap di lima hotel melati yang tersebar di Objek Wisata Danau Maninjau dan Kecamatan Lubuk Basung.

“Mereka kita amankan saat berada di dalam kamar hotel, karena tidak bisa melihatkan fotokopi surat nikah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Agam, Dandi Pribadi Minggu (1/1).

Kedelapan pasangan itu dengan inisial JN (26) dengan pasangan RL (23) keduanya warga Kabupaten Limapuluh Kota diamankan di Penginapan Tropika kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, DT (20) dengan pasangan SS (19) keduanya warga Pariaman diamankan di Hotel Pasi Panjang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau.

Lalu, A (24) dengan pasangan S (24) keduanya warga Pakanbaru Provinsi Riau diamankan di Hotel Maninjau Indah kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, P (34) dengan pasangan L (40) keduanya warga Pariaman diamankan di Hotel Maninjau Indah kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, N (42) dengan pasangan F (32) keduanya warga Kota Payakumbuh diamankan di Penginapan Abang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau.

Selain itu, LM (21) dengan pasangan N (20) keduanya warga Pakanbaru Provinsi Riau diamankan di Penginapan Tropika kawasan Objek Wisata Danau Maninjau, A (45) dengan pasangan L (38) warga Kota Pariaman diamankan di Penginapan Abang kawasan Objek Wisata Danau Maninjau dan E (46) dengan pasangan L (43) warga Kabupaten Agam diamankan di Hotel Denai Kecamatan Lubuk Basung.

“Saat ini mereka berada di Mako Satpol PP Agam, untuk didata dan dibina,” tambahnya.

Apabila tidak terbukti mempunyai ikatan suami istri, maka dipanggil orang tua atau pihak keluarganya. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada orang tua atau keluarga setelah membuat surat di atas materai 6.000.

“Dalam surat peryataan itu, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” katanya.**

Share :

Baca Juga

Featured

Tim WFQR IV Lanal Tbk Bersama KP2BC Amankan Heroin Seberat 6,30 gram dan Sabu 5,54 gram,AE Ditangkap Dalam Kondisi Sakau

Featured

Pasca Gempa 7,2 SR Labuha, Gempa Susulan Terus Terjadi di Maluku-Papua

Ekonomi

Ratusan Masyarakat Hadiri Tablig Akbar Di Masjid Agung Darul Ulum Selatpanjang

Featured

Menteri Susi Berkunjung ke Natuna

Batam

Satgas Pangan Temukan Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya

Batam

Tiga anggota DPRD Batam positif virus corona

Featured

Wabup Karimun Bangga Sepakbola U14 dan U16 Ikuti Turnamen Piala Menpora di Batam

Berita

Masuk Hari Ke 6 Razia Operasi Patuh 2019 Sudah 30 Pelanggar Ditilang
error: Content is protected !!