liputankepri.com, Karimun – Bertempat di halaman Mapolres Karimun Selasa (12/9/2017) pukul 10.30 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana peredaran narkoba berupa daun ganja kering dan sabu.

Pemusnahan kali ini merupakan penanganan dari dua kasus sebelumnya, yakni penangkapan terhadap kurir narkoba pada 22 Agustus 2017 dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram dan penemuan dua bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering di halaman Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun dengan berat 98,53 gram.
Untuk pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air panas, sementara barang bukti daun ganja kering dengan cara di bakar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dii saksikan oleh Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Dandim 0317/TBK Letkol (inf) I Ketut Artasuyasa, Danlanal TBK Letkol (p) Totok Irianto, dan Kepala Rutan Tanjungbalai Karimun Eri Erawan.
Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin dalam sambutannya sebelum pemusnahan tersebut mengungkapkan, bahwa kegiatan kali adalah sebagai langkah dan upaya pencegahan serta pemberantasa peredaran narkoba di Karimun.
“Kita menyatakan perang terhadap peredaran narkoba, kita berupaya menciptakan Karimun bebas narkoba. Ini sudah menjadi tugas dan komitmen kami dalam menciptakan Karimun bebas narkoba,” katanya.
Agus juga menegaskan kepada jajarannya untuk tidak main-main dengan barang bukti narkoba, apabila di temukan dirinya akan menindak terhadap anggotanya yang bermain narkoba.
“Saya tegaskan kepada seluruh anggota, khususnya di Satnarkoba untuk tidak main-main dengan barang bukti narkoba. Jangan pernah mencoba menghilangkan barang bukti seperti sabu dengan cara menukarnya dengan barang yang mirip, apabila terjadi maka tindakannkeras akan saya lakukan,” tegas Agus.
Selain itu dirinya juga berharap peran serta dari seluruh komponen masyrakat untuk ikut berperan serta dalam pengedalian dan pengawasan sebagai upaya pencegahan dan memberantas peredaran narkoba di Karimun. (cp)








