class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266437 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Karimun, – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau. Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

 

Baca Juga :  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam Ramai & lancar

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), serta DPO inisial (JF) beserta barang bukti berupa 1 unit truk, 6 batang timah (67 kg) dan 307 karung terak timah (±9,5 ton) yang disamarkan dengan muatan lain. Diketahui, barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.

Baca Juga :  Pemdes Penebal Tetapkan Data Indeks 2025 Lewat Musyawarah Bersama

Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.**

Share :

Baca Juga

Featured

Suharsono: Pengesahan Ranperda Tentang Retribusi Tertunda

Batam

Tragis, Suami Tega Bunuh Istri yang Lagi Hamil 6 Bulan

Featured

Mahasiswa UIN Suska Riau Gelar Festival Anak Sholeh

Kep Meranti

Dua Wanita Selatpanjang Di Ringkus Polisi,Satunya Lagi Masih DPO

Featured

HM Asyura Resmikan Surau Nurul Iman Rengkum

Berita

Bupati Karimun: Vicon bersama upaya percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau

Karimun

Kapolres Karimun Cek Arus Balik di Pelabuhan Domistik

Berita

Kredit Macet Hingga Pemborosan Keuangan Rugikan BPR Tuah Karimun
error: Content is protected !!