banner 200x200

Home / Kriminal

Kamis, 23 Februari 2023 - 22:44 WIB

DJBC Kepri Amankan KLM Jaya Mulia Angkut Barang Ilegal Tujuan Riau

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau dikabarkan beberapa minggu lalu berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor kargo bernama, KLM Jaya Mulia Gt 65 milik salah seorang pengusaha asal Meranti

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau dikabarkan beberapa minggu lalu berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor kargo bernama, KLM Jaya Mulia Gt 65 milik salah seorang pengusaha asal Meranti

Karimun– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau dikabarkan beberapa minggu lalu berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor kargo bernama, KLM Jaya Mulia Gt 65 milik salah seorang pengusaha asal Meranti yang diduga penyeludupan barang terlarang tanpa dilengkapi dokumen secara resmi.

Menurut informasi yang di peroleh media ini, Adapun barang-barang yang diselundupkan tanpa dilengkapi dokumen secara resmi tersebut diduga berupa ratusan ball Freon AC, Kursi Plastik Bekas, Ratusan dus Mikol,Cabe Kering, Baju Bekas (Ballpress) serta barang lainya berasal dari Singapura untuk pelanggan di Batam, dengan modus di transit tanjungpinang dan dimuat kapal KLM Jaya Mulia kemudian untuk dibawa ke tujuan Pekanbaru Riau.

Setelah ditelusuri, kapal dan barang tesebut diketahui milik berinisial AKN salah seorang pengusaha asal selatpanjang yang saat ini diketahui ikut menjalani pemeriksaan di DJBC.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau melalui humas Arief Ramdhan tidak menafikan adanya pengamanan Kapal tersebut dan saat ini masih dalam proses penelitian.

“Saya koordinasikan ke unit terkait ya. Menurut unit yang terkait, Untuk KM jaya Mulia sekarang sedang proses penelitian,” Kata Arief Ramdhan kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/23) Malam.

Untuk diketahui sebagai mana dalam UU Perdagangan, diatur bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat.

Kemudian dipertegas kan dalam pasal 46 angka 17 UU Cipta kerja yang mengubah pasal 51 ayat 2 UU perdangangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas. Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar.***

Penulis : Tmy/An

Editor  : Agustian Indramajid

 

Share :

Baca Juga

Batam

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 2.139,65 gram

Criminal

Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Pria Tua Diduga Pengedar Narkotika

Berita

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Berita

Polsek Balai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Kejahatan Pencurian

Kriminal

Kini Giliran Polsek Sabak Auh Unjuk Gigi Amankan Dua Orang Pria Terlibat Barang Haram berupa Narkotika Diduga Shabu Shabu

Berita

Pelihara Satwa Dilindungi, Seorang Pria di Merbau Ditangkap Polisi

Berita

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 30,70 Gram Shabu 

Berita

Polres Meranti Tangani Kasus Ilegal Logging, Dua Tersangka Tidak Tunjukkan Dokumen Sah