DJBC Kepri Amankan KLM Jaya Mulia Angkut Barang Ilegal Tujuan Riau

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau dikabarkan beberapa minggu lalu berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor kargo bernama, KLM Jaya Mulia Gt 65 milik salah seorang pengusaha asal Meranti

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau dikabarkan beberapa minggu lalu berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor kargo bernama, KLM Jaya Mulia Gt 65 milik salah seorang pengusaha asal Meranti

Karimun– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau dikabarkan beberapa minggu lalu berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor kargo bernama, KLM Jaya Mulia Gt 65 milik salah seorang pengusaha asal Meranti yang diduga penyeludupan barang terlarang tanpa dilengkapi dokumen secara resmi.

Menurut informasi yang di peroleh media ini, Adapun barang-barang yang diselundupkan tanpa dilengkapi dokumen secara resmi tersebut diduga berupa ratusan ball Freon AC, Kursi Plastik Bekas, Ratusan dus Mikol,Cabe Kering, Baju Bekas (Ballpress) serta barang lainya berasal dari Singapura untuk pelanggan di Batam, dengan modus di transit tanjungpinang dan dimuat kapal KLM Jaya Mulia kemudian untuk dibawa ke tujuan Pekanbaru Riau.

Baca Juga :  Pergerakan Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Periode Angkutan Nataru 2026 Didominasi Rute Internasional

Setelah ditelusuri, kapal dan barang tesebut diketahui milik berinisial AKN salah seorang pengusaha asal selatpanjang yang saat ini diketahui ikut menjalani pemeriksaan di DJBC.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepulauan Riau melalui humas Arief Ramdhan tidak menafikan adanya pengamanan Kapal tersebut dan saat ini masih dalam proses penelitian.

“Saya koordinasikan ke unit terkait ya. Menurut unit yang terkait, Untuk KM jaya Mulia sekarang sedang proses penelitian,” Kata Arief Ramdhan kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/23) Malam.

Untuk diketahui sebagai mana dalam UU Perdagangan, diatur bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Bupati Natuna Resmi Buka Rapat Monitoring SP4N–LAPOR Yang Digelar Diskominfo

Kemudian dipertegas kan dalam pasal 46 angka 17 UU Cipta kerja yang mengubah pasal 51 ayat 2 UU perdangangan menegaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas. Importir yang melanggar larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar.***

Penulis : Tmy/An

Editor  : Agustian Indramajid

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Wonosari Barat
Polsek Tualang Perketat Pengawasan, Narkoba Jadi Target Utama
Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 
Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Lintas Duri–Dumai KM 11
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:34 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Wonosari Barat

Sabtu, 25 April 2026 - 09:45 WIB

Polsek Tualang Perketat Pengawasan, Narkoba Jadi Target Utama

Senin, 20 April 2026 - 12:32 WIB

Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

Rabu, 15 April 2026 - 08:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Lintas Duri–Dumai KM 11

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terbaru