Satreskrim Polresta Barelang Gelar Pers Rilis Tindak Pindana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik

- Jurnalis

Sabtu, 15 Januari 2022 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kasubnit 5 Unit Satreskrim Ipda Dodi Setiawan S.H.,M.H, menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 11.00 Wib.

 

Pelaku yang di amankan berinisial YN sebagai Pemilik Kedai, HS sebagai Wasit / Suami YN, ED sebagai wasit, dan 11 Pelaku sebagai Pemain yakni berinisial CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M, dan Pelaku DPA. Yang di amankan Pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 15.20 Wib di Kedai Kopi Berdikari Jaya Pasar Jodoh Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

 

Berawal dari Anggota Unit 1 Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari Masyarakat di Pasar Jodoh baru adanya dugaan tindak pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Liar, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, bahwa benar di pasar Jodoh tersebut ada sebuah Kedai Kopi yang telah dirubah menjadi tempat Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper).

 

Pemain membeli kredit dengan langsung mengeluarkan uang dan jika pemain tersebut menang maka hadiah yang diberikan adalah uang sesuai dengan nominal kredit, kemudian pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 15.20 Wib kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan SIK, M.H, dan Kanit I Judisila Sat Reskrim Iptu Pandu Renata Surya STK, MH beserta anggota mengamankan 14 orang sebagai pelaku yang melakukan Tindak Pidana Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik (GELPER), selanjutnya para Pelaku dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.

 

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa Uang dari Tersangka Pemain dengan total sebesar Rp.190.000, Uang dari Tersangka Bandar dengan total Rp1.007.000, 9 Master Mesin Tembak merak, Ikan dan Kumbang, 6 buku catatan serta 3 kunci mesin gelper.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan menurut pengakuan tersangka Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) telah beroperasi selama 1 minggu, yang saat ini 14 Pelaku Sudah di amankan oleh Satreskrim polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana JO pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam
Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Pria Tua Diduga Pengedar Narkotika
Mahasiswa KKN di Sumsel Ditembak OTK Saat Tidur
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap M Penulis Togel
Heboh Penculikan Murid SD Di solok, Disekap Masuk Mobil
Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 24 Jerigen, Kembali di Tangkap Polsek Tambang

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:05 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:04 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 29 November 2025 - 16:02 WIB

Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Sabtu, 4 Maret 2023 - 13:40 WIB

Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Pria Tua Diduga Pengedar Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023 - 02:12 WIB

Mahasiswa KKN di Sumsel Ditembak OTK Saat Tidur

Berita Terbaru