Karimun – Karimun kepulauan Riau saat ini menjadi salah satu pasar narkoba. Pelaku kejahatan ini pun sangat berani mengambil risiko demi keuntungan yang besar. Buktinya kasus penyelundupan narkotika dan obat terlarang terus meningkat
Sejak Januari sampai 11 Februari 2020,Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun telah mengungkap 9 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan 18 orang tersangka. Tiga orang diantaranya perempuan.
Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur melalui Wakapolres Kompol Chaidir mengatakan,barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat 150,77 gram, pil happy five 30 butir dan ganja kering seberat 2,52 gram,”katanya dalam keterangan pers,Rabu (19/2/2020) di Mapolres Karimun.
Chaidir menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan peredaran narkoba di Kecamatan Karimun ada 4 kasus dengan tersangka lima laki-laki dan dua perempuan, yakni Ni dengan barang bukti 2,52 gram ganja kering.
Kemudian tersangka Sa dan RI dengan barang bukti diduga pil ekstasi 10 butir dan happy five 30 butir.
Selanjutnya dengan tersangka Ar, HS dan saudari DR dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 65,36 gram.
Terakhir dengan tersangka Sy dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 0,45 gram,”terang Chaidir.
Untuk TKP di Kecamatan Meral,ada empat kasus dengan 6 tersangka laki-laki dan satu perempuan, pertama dengan tersangka DS dan IR dengan barang bukti 0,22 gram sabu-sabu dana setengah butir pil ekstasi.
Kedua, dengan tersangka LG dan SH (perempuan) dengan barang bukti 0,18 gram sabu-sabu.
Ketiga, dengan tersangka RD dan YD dengan barang bukti 1,62 gram. Keempat, dengan tersangka MA dengan barang bukti 80,62 gram sabu-sabu.
Mengenai TKP di Kecamatan Kundur terdiri dari satu kasus dengan 4 tersangka laki-laki, yakni Ma dengan barang bukti 0,06 sabu, AR, RA dengan barang bukti 1,72 gram sabu-sabu dan Be dengan barang bukti 1,72 gram sabu.
Atas perbuatannya,tersangka kasus narkoba tersebut akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati dengan pidana denda Rp 1 miliar sampai 10 miliar.
“Mari kita gelorakan dan perangi bahaya narkoba sebagai bentuk komitmen kita bersama,” ujar Chaidir didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana.***
(ura)










