
liputankepri.com, Karimun – Salah seorang Warga Negara (WN) Malaysia kelahiran United Kingdom (Inggris), diamankan petugas Bea dan Cukai pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (22/5/2017) karena kedapatan membawa ganja.
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, awalnya mencurigai gerak gerik salah satu penumpang ferry MV Tobindo 09 berinisial MMA, yang gugup saat akan melewati mesin pemeriksaan x-ray.
Setelah di lakukan pemeriksaan memdalam, petugas menemukan bungkusan plastik diduga ganja kering yang dicampur dengan tembakau.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Bernhard kepada wartawan dalam keterangan pers, ruang Media Centre Kantor KPPBC TMP B Tanjungbalai Kariimun, Selasa (23/5/2017).
“Berawal dari kecurigaan petugas maka dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap MMA, hasilnya ditemukan ganja seberat 0,91 gram narkotika golongan 1, berupa daun ganja kering dicampur dengan tembakau yg dibungkis plastik,” ujar Bernhard.
Dia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui narkotika tersebut dibelinya dari seseorang di Malaysia untuk dikonsumsi sendiri. Karena pelaku merupakan pengkonsumsi ganja.
Kasus tersebut langsung dilimpahkan dari KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun ke Polres Karimun. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)








