Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Marok Tua Akan Digelar

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah melimpahkan perkara Kasus Pemalsuan Surat di Desa Marok Tua ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang pada Kamis (20/01/2020) lalu.

Kasi Pidum Kejari Lingga M. Heriyansyah, S.H. mengatakan, “Pada 3 Januari 2022 lalu Pihak Penyidik dari Polres Lingga sudah melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan alat Bukti untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan tanggal 20 Januari”, ungkapnya, di Kantor Kejari Lingga kepada media ini, Selasa (25/01).

Rencananya pada hari Senin (31/01) mendatang, PN Tanjung Pinang akan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)

“Setelah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa S, selanjutnya kami juga telah menerima penetapan hari sidang dan penahanannya dari pihak PN Tanjung Pinang pada Hari senin, 31 Januari”, kata Heriyansyah lagi.

Heriyansyah mengatakan tersangka kasus ini akan segera disidangkan, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus Pemalsuan Surat.

Baca Juga :  Jaksa Awasi Pengelolaan Dana Desa Kepulauan Riau Sebesar Rp276,40 Miliar

“S disangkakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat juncto 55 KUHP”, M. Heriyansyah, S.H,” mengakhiri.

Sebelumnya, dikutip tribunbatam.id mantan kepala desa (kades) berinisial S berurusan dengan Polres Lingga. Saat masih menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Singkep Barat, ia terbukti menerbitkan surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) hingga ratusan hektare untuk selanjutnya dijual.

Padahal, lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Kasus ini terungkap setelah seorang masyarakat curiga dengan surat yang diterbitkan oleh tersangka S yang tidak mempunyai dasar serta merugikan masyarakat.

“Penetapan tersangka diperkuat dengan sejumlah alat bukti termasuk keterangan ahli,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga Ipda Reynal Dimas, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga :  Polresta Barelang Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Skimming

Reynal menambahkan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik di atas HPT tanpa mengacu pada aturan, sehingga masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektare kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.

“Tersangka mengetahui, lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” tambahnya dikutip dari tribunbatam.id, Minggu 7 November 2021.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Dabo Singkep Tujuan Malaysia
PPM Lingga Kecam APH Terkesan Tutup Mata Penambangan Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung
PPM Kabupaten Lingga Himbau Pegiat Tambang Timah Patuhi Aturan
AKBP Apri Kapolres Lingga, Raih Penghargaan Bergengsi dari Para Raja Nusantara
H. Muhammad Rudi Siap Benahi Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Lingga
Marlin Agustina Lantik Pimpinan Cabang Muslimat NU Lingga
Warga Desa Merawang Lingga Satu Komando Menangkan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq
Masyarakat Lingga Antusias Sambut Kehadiran Rudi – Rafiq

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 21:45 WIB

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Dabo Singkep Tujuan Malaysia

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:16 WIB

PPM Lingga Kecam APH Terkesan Tutup Mata Penambangan Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:37 WIB

PPM Kabupaten Lingga Himbau Pegiat Tambang Timah Patuhi Aturan

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:01 WIB

AKBP Apri Kapolres Lingga, Raih Penghargaan Bergengsi dari Para Raja Nusantara

Sabtu, 23 November 2024 - 10:41 WIB

H. Muhammad Rudi Siap Benahi Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Lingga

Berita Terbaru