Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah melimpahkan perkara Kasus Pemalsuan Surat di Desa Marok Tua ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang pada Kamis (20/01/2020) lalu.
Kasi Pidum Kejari Lingga M. Heriyansyah, S.H. mengatakan, “Pada 3 Januari 2022 lalu Pihak Penyidik dari Polres Lingga sudah melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan alat Bukti untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan tanggal 20 Januari”, ungkapnya, di Kantor Kejari Lingga kepada media ini, Selasa (25/01).
Rencananya pada hari Senin (31/01) mendatang, PN Tanjung Pinang akan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)
“Setelah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa S, selanjutnya kami juga telah menerima penetapan hari sidang dan penahanannya dari pihak PN Tanjung Pinang pada Hari senin, 31 Januari”, kata Heriyansyah lagi.
Heriyansyah mengatakan tersangka kasus ini akan segera disidangkan, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus Pemalsuan Surat.
“S disangkakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat juncto 55 KUHP”, M. Heriyansyah, S.H,” mengakhiri.
Sebelumnya, dikutip tribunbatam.id mantan kepala desa (kades) berinisial S berurusan dengan Polres Lingga. Saat masih menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Singkep Barat, ia terbukti menerbitkan surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) hingga ratusan hektare untuk selanjutnya dijual.
Padahal, lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Kasus ini terungkap setelah seorang masyarakat curiga dengan surat yang diterbitkan oleh tersangka S yang tidak mempunyai dasar serta merugikan masyarakat.
“Penetapan tersangka diperkuat dengan sejumlah alat bukti termasuk keterangan ahli,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga Ipda Reynal Dimas, Sabtu (6/11/2021).
Reynal menambahkan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik di atas HPT tanpa mengacu pada aturan, sehingga masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektare kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.
“Tersangka mengetahui, lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” tambahnya dikutip dari tribunbatam.id, Minggu 7 November 2021.**