Simpan Sabu Dalam Anus,Si Penjual Jeruk Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2017 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam  – Suranta Ginting Si penjual jeruk masih belum dapat memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya. Ia pun memilih jalan pintas untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu.Namun sayang, aksi pertamanya sebagai kurir langsung gagal hingga menjadikannya terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kepri.

Diketahui, terdakwa menjadi kurir sabu yang menyimpan barang bukti dalam anus. Perbuatan itu ia lakoni atas permintaan rekannya Inal (DPO) di Malaysia, yang dulunya sama-sama penjual buah di Tiban.

Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 6 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Sebagai ongkos, terdakwa menerima biaya Rp 2 juta dari Dedi (DPO).

Terdakwa kemudian berangkat ke Malaysia menemui Inal (15/10) 2016 lalu. Dua paket sabu yang dibalut dalam kondom sudah disiapkan, dan dimasukkan ke anus terdakwa.

Di hari yang sama terdakwa kembali ke Batam melalui ferry yang berlabuh di pelabuhan Harbour Bay, Batuampar. Tapi karena kesakitan, terdakwa berjalan tertatih-tatih yang menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai.

Terdakwa diperiksa, dan terlihat benda mencurigakan yang diketahui adalah sabu dengan total berat 106 gram.

Jaksa Arie Prasetyo membacakan tuntutan terdakwa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial, di ruang sidang III Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/3).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Arie.

Sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Elisuwita, langsung menyampaikan pembelaannya.

“Mohon ringankan hukuman saya yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga. saya menyesal,” ucap terdakwa.Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan, pekan depan.(Jpnn.com)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda
Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda

Berita Terbaru