Soal Netralitas ASN, Kemendagri Tegur 4 Bupati di Provinsi Riau

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2020 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada 4 bupati di Provinsi Riau. terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Keempat kepala daerah itu yakni Bupati Indragiri Hulu, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Pelalawan.

Surat teguran dari Kemendagri itu ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Teguran terhadap 4 bupati di Provinsi Riau itu disampaikan bersamaan dengan teguran kepada 63 kepala daerah lainnya di tanah air.

“Untuk di Provinsi Riau Kepala Daerah yang menerima surat teguran terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020 ini ada empat yaitu Bupati Indragiri Hulu, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Pelalawan.

Baca Juga :  Website Resmi KPU Belum Update Data Pemungutan Suara Menuai Kontroversi

Sedangkan untuk keseluruhannya terdapat sebanyak 67 Kepala Daerah yang diberikan teguran yang sama,” kata Tumpak Haposan seperti dilansir laman cakaplah.com, Ahad (1/11/2020).

Lebih lanjut dijelaskannya, para kepala daerah yang diberikan surat teguran itu juga diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tersebut.

“Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” lanjutnya.

Sementara dari data yang dihimpun sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga :  Ketua KPPS Daik Lingga Usir Wartawan Kabarterkini

Karenanya, Kemendagri memblokir data administrasi kepegawaian, seperti di 10 provinsi karena belum merespons 16 rekomendasi, 48 kabupaten atas 104 rekomendasi, dan 9 kota atas 11 rekomendasi.

Tumpak menegaskan, PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi berdasarkan regulasi berlaku.

“Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru