Terkait ‘Bom Termos’ Polda Kepri Datangkan Ahli Bahasa

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2017 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com, Batam — mendatangkan dua saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait unggahan mengenai “bom termos” oleh Ketua Kadin Kepri berinisial MM dalam satu akun grup di media sosial.

Unggahan tersebut dianggap melecehkan kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

“Ada dua ahli yang kami datangkan. Satu sudah memberikan keterangan, satu lagi belum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Minggu, 15 Januari 2017.

Budi mengatakan, salah satu dari saksi ahli yang dimintai keterangannya tersebut merupakan ahli bahasa.

“Setelah pemeriksaan saksi ahli ini diselesaikan, kami akan gelar perkara melibatkan beberapa orang penyidik untuk mengetahui ada unsur pelanggaran atau tidak,” kata Budi.

Ketua Kadin Kepri yang mengunggah gambar pada sebuah grup media sosial berkaitan dengan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi 10 Desember 2016, masih berstatus saksi, namun menurut Budi bisa berubah kapan saja setelah gelar perkara.

Sebelumnya, Ketua Kadin Kepulauan Riau MM itu sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda.

Dalam sebuah akun grup media sosial, pada Selasa 13 Desember 2016, MM mengunggah gambar dan menulis “Kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal”. Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan “coba alihkan isu dengan bom termos”.

“Bom termos” dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.

Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi. Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota grup langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya.

Unggahan tersebut akhirnya disampaikan Kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian, termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.

Jika terbukti, Penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas unggahan tersebut.

“Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu,” kata dia.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
Kodim 0316/Batam Bongkar Jaringan Penyelundupan 40 Ton Beras Tujuan Tanjung Balai Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:35 WIB

Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:58 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:14 WIB

Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Sabtu, 29 November 2025 - 16:02 WIB

Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Berita Terbaru

Bangkinang

Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:23 WIB