Terkait ‘Bom Termos’ Polda Kepri Datangkan Ahli Bahasa

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2017 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com, Batam — mendatangkan dua saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait unggahan mengenai “bom termos” oleh Ketua Kadin Kepri berinisial MM dalam satu akun grup di media sosial.

Unggahan tersebut dianggap melecehkan kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

“Ada dua ahli yang kami datangkan. Satu sudah memberikan keterangan, satu lagi belum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Minggu, 15 Januari 2017.

Budi mengatakan, salah satu dari saksi ahli yang dimintai keterangannya tersebut merupakan ahli bahasa.

“Setelah pemeriksaan saksi ahli ini diselesaikan, kami akan gelar perkara melibatkan beberapa orang penyidik untuk mengetahui ada unsur pelanggaran atau tidak,” kata Budi.

Ketua Kadin Kepri yang mengunggah gambar pada sebuah grup media sosial berkaitan dengan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi 10 Desember 2016, masih berstatus saksi, namun menurut Budi bisa berubah kapan saja setelah gelar perkara.

Sebelumnya, Ketua Kadin Kepulauan Riau MM itu sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda.

Dalam sebuah akun grup media sosial, pada Selasa 13 Desember 2016, MM mengunggah gambar dan menulis “Kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal”. Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan “coba alihkan isu dengan bom termos”.

“Bom termos” dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.

Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi. Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota grup langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya.

Unggahan tersebut akhirnya disampaikan Kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian, termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.

Jika terbukti, Penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas unggahan tersebut.

“Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu,” kata dia.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru