class="post-template-default single single-post postid-4070 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Kepri / Liputan Kriminal

Senin, 16 Januari 2017 - 15:12 WIB

Terkait ‘Bom Termos’ Polda Kepri Datangkan Ahli Bahasa

Liputankepri.com, Batam — mendatangkan dua saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait unggahan mengenai “bom termos” oleh Ketua Kadin Kepri berinisial MM dalam satu akun grup di media sosial.

Unggahan tersebut dianggap melecehkan kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

“Ada dua ahli yang kami datangkan. Satu sudah memberikan keterangan, satu lagi belum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Minggu, 15 Januari 2017.

banner 200x200

Budi mengatakan, salah satu dari saksi ahli yang dimintai keterangannya tersebut merupakan ahli bahasa.

“Setelah pemeriksaan saksi ahli ini diselesaikan, kami akan gelar perkara melibatkan beberapa orang penyidik untuk mengetahui ada unsur pelanggaran atau tidak,” kata Budi.

Ketua Kadin Kepri yang mengunggah gambar pada sebuah grup media sosial berkaitan dengan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi 10 Desember 2016, masih berstatus saksi, namun menurut Budi bisa berubah kapan saja setelah gelar perkara.

Sebelumnya, Ketua Kadin Kepulauan Riau MM itu sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda.

Dalam sebuah akun grup media sosial, pada Selasa 13 Desember 2016, MM mengunggah gambar dan menulis “Kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal”. Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan “coba alihkan isu dengan bom termos”.

“Bom termos” dimaksud adalah gambar seorang laki-laki yang memikul sebuah termos dan beberapa alat berupa remote layaknya bom menempel pada dada lelaki pada gambar tersebut.

Gambar tersebut ada kaitannya dengan bom panci pada Sabtu, 10 Desember 2016, di Bekasi. Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian yang kebetulan merupakan anggota grup langsung memberi tanggapan dan menyatakan ketersinggungannya.

Unggahan tersebut akhirnya disampaikan Kapolda saat koordinasi melalui video conference dengan berbagai pihak kepolisian, termasuk Densus 88 Mabes Polri. Postingan tersebut menjadi atensi Mabes Polri.

Jika terbukti, Penyidik Polda Kepri akan menjerat MM dengan pasal 45 ayat 3, pasal 27, padal 207 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, MM menyampaikan maaf dan penyesalan sedalam-dalamnya atas unggahan tersebut.

“Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap korps kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu,” kata dia.***

Share :

Baca Juga

Featured

Penyelundup Hanya Dihukum Ringan

Ekonomi

Menghadapi Lebaran,BP Batam Rampungkan Pembangunan Dua Pelabuhan Modern

Kepri

KPK segel ruang kerja Gubernur Kepri usai-OTT

Batam

Stasiun Karantina Batam Musnahkan 44 Ekor Ikan Berbahaya dan Invasif

Berita

Tim F1QR Lanal Karimun Amankan 11 PMI Nonprosedural

Featured

“Gong Xi Fa Cai Hong Bao Na Lai “

Featured

Egy Primayogha,Peneliti ICW: Dana Desa Rawan Praktik Korupsi

Featured

Dua Oknum Polisi Diduga Melakukan Pemerasan di Tangsel